Era Digital Dorong Paradigma Baru Kepatuhan Pajak Berbasis Kepercayaan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA — Perubahan lanskap ekonomi yang semakin digital dan kompleks mendorong kebutuhan pembaruan cara pandang terhadap kepatuhan pajak. Jika selama ini kepatuhan sering dibangun melalui pendekatan pengawasan dan sanksi, pendekatan tersebut dinilai mulai menghadapi keterbatasan ketika transaksi makin beragam, mobilitas modal meningkat, dan pola bisnis bergerak cepat lintas platform.

Paradigma Lama Mulai Kehilangan Daya Jelajah

Selama bertahun-tahun, penguatan kepatuhan banyak ditopang oleh instrumen kontrol: pemeriksaan, sanksi, dan pengawasan yang diperluas. Namun, ketika transaksi digital berkembang pesat, kontrol total semakin sulit diwujudkan. Di titik ini, kepatuhan yang dibangun lewat tekanan cenderung melahirkan kepatuhan defensif patuh untuk menghindari risiko, bukan karena percaya pada nilai sistem.

Slippery Slope: Otoritas dan Kepercayaan Harus Seimbang

Kerangka Slippery Slope yang diperkenalkan Erich Kirchler menjelaskan bahwa kepatuhan pajak berdiri di atas dua pilar utama, yakni kekuatan otoritas dan kepercayaan. Dalam model lama, otoritas sering menjadi faktor dominan. Pengawasan diperketat, sanksi diperberat, dan instrumen kontrol diperluas agar kepatuhan terbentuk. Namun, kepatuhan yang lahir dari tekanan tidak otomatis menghasilkan legitimasi, apalagi ketika peluang “bertahan” melalui celah interpretasi dan kompleksitas transaksi semakin terbuka.

Procedural Justice: Kepatuhan Tumbuh dari Proses yang Adil

Pergeseran menuju kepatuhan berbasis kepercayaan selaras dengan teori procedural justice dari Tom R. Tyler. Kepatuhan tidak hanya dipengaruhi ancaman hukuman, tetapi terutama oleh persepsi bahwa proses berjalan adil, konsisten, dan tidak tebang pilih. Dalam praktik perpajakan, keadilan prosedural tercermin dari proses yang jelas, layanan seragam, keputusan yang bisa dijelaskan secara rasional, serta mekanisme koreksi yang bekerja tanpa bergantung pada relasi dan kekuasaan.

Pajak sebagai Kontrak Sosial yang Berubah

Gagasan Reuven Avi-Yonah menempatkan pajak sebagai wujud kontrak sosial. Ketika masyarakat berubah, kontrak sosial pun bergerak. Negara tidak cukup hanya mengandalkan otoritas formal untuk memperoleh kepatuhan, melainkan membutuhkan legitimasi yang semakin ditentukan oleh kepercayaan. Dari sini muncul tuntutan agar integritas tidak sekadar menjadi pesan moral, tetapi menjadi mekanisme tata kelola yang membuat sistem bertahan jangka panjang.

Baca Juga  Ketidakpastian Hukum PPh Final UMKM

Profesi Pajak di Garis Depan Legitimasi

Di tengah perubahan ini, profesi pajak ikut mendapat sorotan. Konsultan pajak tidak lagi sekadar teknisi regulasi atau penyusun strategi kepatuhan, melainkan aktor yang membentuk cara wajib pajak memandang negara. Nasihat profesional dapat mendorong kepatuhan yang wajar dan transparan, atau justru mempertahankan pola kepatuhan defensif yang berorientasi pada penghindaran risiko.

Yulianto Kiswocahyono: Integritas Harus Menjadi Infrastruktur

Terkait hal itu, Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa kepatuhan yang tahan lama bukan kepatuhan yang lahir karena takut, melainkan kepatuhan yang tumbuh karena kepercayaan. Ia menilai pengawasan dan sanksi tetap diperlukan, tetapi tidak realistis jika diposisikan sebagai satu-satunya penopang kepatuhan di era ekonomi digital.

“Kepatuhan pajak tidak bisa terus-menerus ditopang oleh rasa takut. Pengawasan dan sanksi tetap penting, tetapi itu hanya salah satu alat. Di dunia yang makin digital dan kompleks, kontrol total itu tidak realistis. Karena itu, yang harus dibangun adalah kepatuhan yang tumbuh dari kepercayaan,” ujar Yulianto.

Menurut Yulianto, integritas harus diperlakukan sebagai infrastruktur institusional hidup dalam prosedur, tata kelola, standar layanan, kontrol internal, serta konsistensi penegakan. Ia menilai tindakan tegas terhadap pelanggaran etik penting sebagai sinyal, namun tidak boleh dianggap sebagai puncak reformasi. Tanpa pembenahan sistemik, dampaknya hanya sementara dan tidak membangun kepercayaan yang stabil.

Ia juga menyoroti ruang abu-abu dalam layanan dan administrasi sebagai musuh utama kepercayaan. Ketika prosedur tidak seragam, interpretasi berubah-ubah, atau parameter penegakan tidak transparan, publik akan sulit percaya bahwa sistem bekerja dengan standar yang sama untuk semua. Karena itu, ia mendorong penguatan standardisasi prosedur, transparansi parameter pemeriksaan, dan akuntabilitas internal agar wajib pajak merasakan kepastian proses yang konsisten di mana pun mereka berinteraksi dengan sistem.

Baca Juga  DJP Permudah Restitusi Pajak Lewat PER-6/PJ/2025, Yulianto Kiswocahyono: Langkah Positif Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Strategi Negara: Dari Kontrol Total ke Ekosistem Tepercaya

Pergeseran menuju kepatuhan berbasis kepercayaan bukan berarti melemahkan penegakan. Ini lebih tepat dibaca sebagai strategi: dari obsesi kontrol total menuju pembangunan ekosistem tepercaya. Dalam persaingan ekonomi global, reputasi integritas bukan sekadar isu etika, tetapi faktor daya saing. Sistem pajak yang legitimate cenderung lebih dipercaya, lebih menarik bagi investasi yang sehat, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memperkuat stabilitas fiskal.

Arah Baru Kepatuhan yang Lebih Tahan Lama

Pada akhirnya, masa depan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh seberapa ketat negara mengawasi, tetapi oleh seberapa besar masyarakat percaya bahwa sistem itu adil, masuk akal, dan layak diikuti. Pergeseran menuju kepatuhan berbasis kepercayaan, dengan dukungan ekosistem profesi yang berintegritas, dinilai menjadi arah yang lebih berkelanjutan bagi penguatan penerimaan negara dan stabilitas institusi dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *