KawanJariNews.com – Jakarta, 2 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pajak penghasilan Pasal 22 bagi pedagang e-commerce yang semula dijadwalkan berlaku pada 14 Juli 2025, untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi nasional.
Penundaan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai langkah kehati-hatian pemerintah. Menurut Purbaya, sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sudah siap secara teknis, namun implementasi pajak perlu menunggu kondisi ekonomi yang lebih kondusif. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak positif dari penyaluran dana stimulus Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelum melanjutkan penerapan pajak.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Sekjen idEA, Budi Primawan, menyatakan penundaan memberi ruang bagi UMKM digital untuk menyesuaikan diri dan tidak terbebani secara mendadak. Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan stimulus fiskal pemerintah melalui Himbara sehingga dapat saling melengkapi dalam mendorong konsumsi masyarakat.
Penerapan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pengusaha e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Penundaan ini bersifat sementara dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan selektif agar tidak mengganggu daya beli masyarakat.
Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Ruben Hutabarat, menekankan bahwa memperluas basis pemajakan melalui sektor e-commerce penting untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Dari sekitar 1,6 juta pelaku usaha di marketplace, hanya sekitar 600 ribu yang patuh menyetor PPh. Artinya, sekitar satu juta UMKM belum memenuhi kewajiban pajak.
Selain itu, mekanisme pemungutan pajak selama ini masih memerlukan pembenahan, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Budi Primawan menekankan perlunya waktu sekitar delapan bulan untuk menyiapkan sistem administrasi yang tepat agar kebijakan berjalan efektif.
Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat dari Rp266,3 triliun pada 2020 menjadi Rp587,1 triliun pada 2024. Penerimaan negara dari sektor ini juga meningkat, mencapai Rp23,1 triliun pada 2021, dan diproyeksikan terus naik. Meski demikian, rendahnya kepatuhan pajak menjadi tantangan utama. Penundaan kebijakan pajak dimaksudkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha, dan meningkatkan kepatuhan secara bertahap.
Sistem perpajakan yang ada saat ini telah siap secara teknis, tetapi peraturan pelaksanaan PMK 37 Tahun 2025 masih perlu disempurnakan agar mekanisme pemungutan lancar dan menghindari risiko doble pemajakan. Kesiapan sistem dan koordinasi yang baik dianggap penting agar kebijakan ini efektif, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memantau kondisi ekonomi dan efektivitas stimulus Himbara sebelum memutuskan jadwal implementasi pajak penghasilan Pasal 22 bagi pedagang e-commerce. Narasumber sepakat bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan bertahap, agar memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Baca juga: Alasan SPBU Swasta Menolak Membeli BBM dari Pertamina Meski Kehabisan Stok
Baca jga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan Manajemen BUMN













