Pemblokiran Rekening PPATK Tuai Kritik Dari Konsultan Pajak

banner 468x60

kawanjarinews.com –  Jakarta, 29 Juli 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih dapat diblokir sementara. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu ini dikategorikan sebagai dorman atau rekening pasif.

Melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK menyebut telah menemukan banyak rekening dorman yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan pencucian uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menekankan bahwa pemblokiran ini bertujuan menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.

Rekening dorman sendiri didefinisikan sebagai rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Jenis rekening yang dimaksud meliputi tabungan, giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing milik individu maupun perusahaan.

“Ini bukan jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif karena lama tidak digunakan,” jelas PPATK.

Meskipun diblokir, rekening dorman masih tercatat sebagai aktif, dan dana yang tersimpan tetap aman. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini sekaligus menjadi pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun pihak perusahaan terkait bahwa rekening tersebut masih terdaftar.

PPATK juga membuka kesempatan bagi pemilik rekening dorman yang diblokir untuk mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah proses peninjauan selesai, rekening bisa kembali digunakan untuk transaksi.

Pertanyaan terkait dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.

Baca Juga  Respons PBNU Soal Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji: Hukum Harus Transparan dan Adil

Sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK berwenang meminta lembaga keuangan menghentikan sementara transaksi yang dicurigai terkait tindak pidana. Penghentian ini berlaku maksimal lima hari sejak diterbitkannya berita acara, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis sebelum diserahkan kepada penyidik.

Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, PPATK akan menyerahkan penanganan harta kepada penyidik. Bila dalam 30 hari tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab, pengadilan negeri dapat memutuskan apakah aset tersebut menjadi milik negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

“Putusan pengadilan wajib diberikan paling lambat tujuh hari,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.

Kebijakan ini menuai tanggapan dari konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono, yang menilai langkah PPATK berpotensi merepotkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki banyak rekening untuk keperluan berbeda-beda, seperti dana darurat atau keperluan keluarga.

“Banyak orang sengaja membiarkan rekening tidak aktif untuk tujuan tertentu, misalnya dana pendidikan, warisan, atau cadangan bisnis. Kalau semua rekening yang tidak aktif langsung diblokir, itu bisa menyulitkan, apalagi jika proses reaktivasi memakan waktu,” ujar Yulianto.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi perlu dilakukan secara masif agar masyarakat tidak panik atau bingung saat menghadapi pemblokiran rekening dorman. “Transparansi, edukasi, dan saluran pengaduan yang responsif harus disiapkan lebih baik oleh PPATK dan bank-bank terkait,” tegasnya.

Baca juga: Mulyono, Teman Satu Angkatan Jokowi di UGM: Menyampaikan Tak Pernah Lihat Ijazahnya

Baca juga: Kemendag Bongkar Pabrik Smartphone Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar di Cengkareng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *