Kemendag Bongkar Pabrik Smartphone Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar di Cengkareng

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan smartphone ilegal dengan nilai total mencapai Rp17,62 miliar.

Pengungkapan dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Selasa, 23 Juli 2025, di sebuah ruko tiga lantai di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan lokasi perakitan dan produksi smartphone ilegal tersebut.

Bermula dari Laporan Masyarakat dan Pemantauan Marketplace

Kasus ini terungkap berkat hasil pengawasan intensif terhadap perdagangan digital di platform e-commerce serta laporan masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas ilegal yang melibatkan perakitan, produksi, dan penjualan smartphone rekondisi dengan kedok barang baru.

5.100 Unit Disita, Nilai Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Dalam operasi penindakan tersebut, Kemendag menyita 5.100 unit smartphone rakitan senilai sekitar Rp12 miliar, serta 747 koli aksesoris seperti casing, charger, dan baterai yang diperkirakan bernilai Rp5,54 miliar. Total nilai barang ilegal yang ditemukan mencapai Rp17,62 miliar.

Seluruh komponen tersebut diduga diselundupkan secara ilegal dari Tiongkok melalui jalur Batam, lalu dirakit ulang di lokasi penindakan. Dalam satu minggu, tempat tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 5.100 unit smartphone.

Modus dan Pelanggaran yang Ditemukan

Modus operandi para pelaku adalah mengimpor komponen smartphone secara ilegal, kemudian merakitnya di dalam negeri. Produk rakitan sebagian besar merupakan barang rekondisi dari beberapa merek-merek ternama seperti Redmi, Oppo, Vivo, bahkan iPhone. Barang-barang bekas tersebut dipoles sedemikian rupa sehingga tampak seperti baru, lalu dijual secara masif melalui marketplace.

Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perdagangan, merugikan konsumen, mencederai kepercayaan pasar, dan merugikan negara dari sisi perpajakan serta keamanan produk.

Baca Juga  Empat Preman Palak Pengendara Mobil di Penjaringan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Tindakan Tegas dan Langkah Lanjutan

Kemendag telah menutup lokasi produksi ilegal tersebut dan menyita seluruh barang bukti. Selanjutnya, pihak kementerian akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum dalam bidang impor dan produksi barang ilegal. Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merusak ekosistem pasar dan menyakiti konsumen.

Imbauan untuk Marketplace dan Konsumen

Kemendag meminta platform marketplace untuk memperketat proses verifikasi produk yang dijual oleh merchant, guna mencegah beredarnya barang ilegal di pasar digital. Konsumen juga diimbau agar lebih cermat dan waspada saat membeli produk elektronik secara online, terutama bila harga jauh di bawah pasaran.

Ajakan untuk Bersinergi

Kemendag mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, konsumen, dan pelaku usaha legal, untuk aktif melaporkan aktivitas perdagangan ilegal demi menciptakan pasar yang sehat dan adil. Dukungan publik dinilai krusial agar pengawasan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen melindungi konsumen dan menjaga keadilan pasar. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku dan menjadi pengingat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik ilegal,” tegas Budi Santoso.

Baca juga: Restitusi Pajak Tanpa Pemeriksaan, Ini Syarat dan Situasi yang Diatur dalam PMK 81/2024

Baca juga: Pemerintah DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Hukum untuk Pelaku Kasus Beras Oplosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *