DPR dan Konsultan Pajak Ingatkan Pentingnya Edukasi Sebelum Terapkan Pajak E-Commerce

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 04 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan perpajakan terhadap sektor e-commerce secara mendadak. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum kebijakan diberlakukan.

“Pemerintah perlu menghindari efek kejut bagi masyarakat. Harus ada dialog dengan asosiasi pedagang, penjual, dan produsen agar mekanisme perpajakan dipahami secara menyeluruh,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Ia menyebut, pajak atas penghasilan dari penjualan daring memang penting untuk mendukung penerimaan negara. Namun, penerapannya tidak boleh dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak terkait. “Pajak itu kewajiban warga negara. Tetapi penarikan pajak baik secara online maupun offline harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Misbakhun menjelaskan bahwa saat ini setiap transaksi pembelian telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, bahkan barang mewah dikenakan hingga 12 persen. Pendapatan pelaku usaha daring juga merupakan objek pajak yang harus dipatuhi.

Meski demikian, ia mengungkapkan DPR belum dilibatkan dalam pembahasan teknis mengenai kebijakan ini. “Sampai sekarang belum ada pembicaraan resmi dengan DPR. Mungkin karena masih di ranah administratif yang menjadi kewenangan pemerintah,” ucapnya.

Misbakhun berharap pemerintah membangun komunikasi yang baik sebelum kebijakan resmi diterbitkan. “Kepercayaan publik harus dijaga melalui transparansi dan sosialisasi yang cukup,” tutupnya.

Sementara itu, konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono menilai bahwa pelaksanaan pajak e-commerce harus memperhatikan kesiapan pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM yang mendominasi sektor ini.

“Jangan sampai kebijakan ini justru memukul pelaku usaha kecil karena mereka belum siap secara sistem maupun pemahaman,” kata Yulianto.

Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar bukan pada tarif pajaknya, melainkan pada rendahnya literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha daring. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menyediakan masa transisi yang jelas serta edukasi dan pendampingan yang memadai.

Baca Juga  Sufmi Dasco: Presiden Instruksikan agar pengecer Gas LPG 3KG kembali beroperasi

“Jangan langsung menindak. Perlu fase edukatif lebih dulu. Pemerintah seharusnya fokus pada peningkatan kesadaran dan kemudahan administrasi perpajakan digital sebelum masuk ke tahap penegakan,” tegasnya.

Baca juga: DJP: Setoran Pajak UMKM Masih Jauh dari Potensi Nyata

Baca juga: Talud Jalan Longsor di Dusun Karang Jadi Sorotan: Pemerintah Kalurahan Nglegi Janjikan Perbaikan Skala Prioritas Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *