IWPI Tegaskan Pemeriksaan Pajak Melebihi Batas Waktu Perlu Dievaluasi

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 25 Maret 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perlu dievaluasi dan dapat dijadikan dasar untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menanggapi pendapat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebutkan bahwa keterlambatan pemeriksaan tidak mempengaruhi keabsahan SKP, sebagaimana diberitakan oleh DDTC pada Jumat, 21 Maret 2025.

Menurut DJP, jangka waktu pemeriksaan lebih bersifat sebagai alat monitoring kinerja internal dan bukan merupakan syarat materiil untuk sah atau tidaknya SKP. Pendapat ini merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024, yang menyatakan bahwa SKP tetap sah selama diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, IWPI memiliki pandangan berbeda. Rinto berpendapat bahwa ketentuan batas waktu pemeriksaan tidak dapat dianggap semata sebagai indikator administratif. Ia menyebut bahwa pemeriksaan pajak merupakan proses hukum yang tunduk pada ketentuan formal dan materiil.

“Pemeriksaan pajak bukan sekadar praktik internal, tetapi prosedur hukum yang harus dijalankan sesuai aturan,” kata Rinto.

Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang KUP yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan, termasuk jangka waktu pelaksanaan, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), serta hak Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah, pada Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa untuk pemeriksaan lapangan, jangka waktu maksimal adalah enam bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan hingga SPHP diterbitkan.

IWPI menilai bahwa ketidaksesuaian terhadap ketentuan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Baca Juga  Dispensasi Tak Terdaftar: Pengadilan Agama Tulang Bawang Batalkan Nikah di Bawah Umur, SW Tempuh Jalur Hukum

Pandangan ini turut didukung oleh Dr. Alessandro Rey, pakar hukum pajak dari Universitas Sahid Jakarta dan Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I). Menurutnya, aturan hukum tidak semestinya ditafsirkan hanya dari sudut pandang administratif.

“Undang-undang dibuat untuk mengatur hubungan antara negara dan warga negara, termasuk antara DJP dan Wajib Pajak. Prosedur formal yang tidak dijalankan semestinya dapat menjadi alasan evaluasi terhadap legalitas suatu keputusan,” jelas Dr. Rey.

Ia juga mengacu pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa suatu keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang. Dalam hal ini, pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur dinilai dapat memenuhi unsur tersebut.

IWPI berharap otoritas perpajakan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak dalam pelaksanaan tugasnya. “Kami mendorong agar semua pihak menaati aturan perundang-undangan yang berlaku demi menciptakan keadilan dan kepastian dalam sistem perpajakan nasional,” tutup Rinto.

Baca juga: Karang Taruna RW 03 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim Piatu serta Duafa

Baca juga: Tayub: Kesenian Tradisional yang Tetap Bertahan dalam Dinamika Zaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *