KawanJariNews.com – (Editorial) – Fenomena urbanisasi yang semakin meningkat telah menjadi ancaman serius bagi masa depan desa di Indonesia. Migrasi generasi muda dari desa menuju kota bukan sekadar persoalan demografis, melainkan juga menciptakan ketimpangan sosial-ekonomi yang mendalam. Bila desa tidak mampu mengoptimalkan produktivitas generasi mudanya, maka desa hanya akan menjadi “tempat lahir” dan “persinggahan sementara” sebelum anak-anak muda berbondong-bondong pergi ke kota atau bahkan ke luar negeri.
Kerugian Ganda bagi Desa
Konsekuensi dari urbanisasi generasi muda jelas terlihat. Tenaga produktif desa justru memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah lain. Mereka bekerja, berpenghasilan, membeli rumah, kendaraan, membayar pajak, dan membangun aset di kota, sementara desa tertinggal dalam pusaran stagnasi. Desa hanya menjadi saksi lahirnya generasi tanpa mampu menikmati kontribusi ekonomi mereka.
Fenomena ini adalah kerugian ganda:
- Desa kehilangan tenaga produktif yang seharusnya menjadi motor pembangunan lokal.
- Desa kehilangan potensi sumber pendapatan daerah karena produktivitas generasi mudanya justru mengalir ke wilayah lain.
Jika kondisi ini terus berlangsung, desa akan semakin kehilangan daya ikat sosial-ekonomi, melemahkan perannya sebagai pusat pertumbuhan yang mandiri dan berkelanjutan.
Mandat Regulasi: Desa Harus Produktif, Bukan Sekadar Membangun Fisik
Padahal, regulasi sudah memberikan arah yang jelas. Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan mandat hukum bagi desa untuk menciptakan program-program produktif yang mampu menyerap tenaga kerja generasi muda.
- Pasal 4 menyebutkan prioritas penggunaan Dana Desa meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar; b. pembangunan sarana dan prasarana desa; c. pengembangan potensi ekonomi lokal; d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
- Pasal 6 huruf c menekankan pemberdayaan masyarakat melalui “pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa.”
Dengan demikian, jelas bahwa Dana Desa tidak boleh berhenti hanya pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, atau gedung. Orientasi pembangunan harus bergeser menuju penciptaan lapangan kerja produktif yang memberi peluang nyata bagi generasi muda desa untuk berkarya di kampung halamannya.
Dari Musyawarah ke Aksi: Membuka Lapangan Kerja Berbasis Desa
Rapat-rapat pejabat desa, kabupaten, hingga kota tidak cukup hanya membicarakan anggaran dan pembangunan fisik. Yang lebih mendesak adalah keberanian politik untuk mengarahkan Dana Desa pada program-program produktif seperti:
- Penguatan BUMDes yang mampu menyerap tenaga kerja muda desa.
- Inkubasi wirausaha desa, yang mendorong lahirnya generasi muda wirausahawan berbasis potensi lokal.
- Padat karya kreatif dengan melibatkan tenaga muda dalam kegiatan berbasis inovasi dan ekonomi kreatif.
- Industri berbasis potensi lokal, seperti pertanian modern, pengolahan hasil bumi, pariwisata, hingga industri kerajinan.
Langkah-langkah ini tidak hanya menahan laju urbanisasi, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.
Swakelola dan Keterlibatan Generasi Muda
Lebih jauh, Pasal 11 Permendes PDTT No. 7/2023 menegaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa. Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bahkan mewajibkan minimal 50% dari anggaran dialokasikan untuk upah pekerja.
Ini berarti ruang untuk mengikat generasi muda dalam kegiatan produktif sudah tersedia secara regulatif. Tinggal bagaimana pemerintah desa menunjukkan kemauan politik, kepemimpinan visioner, dan kemampuan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan regulasi ini nyata di lapangan.
Menghadang Arus Urbanisasi: Momentum Menata Ulang Arah Pembangunan Desa
Urbanisasi memang tidak mungkin dihapus sepenuhnya. Namun, arusnya dapat dikendalikan jika desa memiliki strategi yang tepat. Program-program produktif yang menyerap generasi muda adalah kunci agar desa tidak hanya menjadi ruang transit, melainkan ruang hidup yang berkelanjutan.
Jika desa gagal membangun ruang produktif bagi generasi mudanya, maka desa hanya akan menjadi tempat nostalgia, sementara pajak, pendapatan, dan aset anak muda terus mengalir ke kota atau bahkan ke luar negeri.
Penutup: Desa Tanpa Generasi Muda Bukanlah Masa Depan
Ingatlah, desa tanpa generasi muda produktif hanya akan menjadi tempat perayaan nostalgia, bukan ruang harapan masa depan. Dana Desa 2025 harus dilihat sebagai instrumen reformasi tata kelola pembangunan, bukan sekadar proyek fisik tahunan. Generasi muda harus diposisikan sebagai aktor utama pembangunan desa, bukan hanya penonton yang menunggu kesempatan kerja di kota.
Editorial ini disusun sebagai ajakan reflektif bagi seluruh pemangku kepentingan desa, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat agar berani mengubah orientasi pembangunan desa menuju arah yang lebih produktif, berkelanjutan, dan berpihak pada generasi muda.
Editorial ini dibuat oleh Redaksi KawanjariNews.com sebagai bagian dari komitmen untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan desa di Indonesia.
Baca juga: Transparansi Dana Desa 2025 – Menguji Efektivitas UU KIP dan Mekanisme Akuntabilitas










