KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat potensi awal kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil temuan awal auditor internal KPK dan masih dalam tahap pembahasan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hitungan internal KPK sudah kami diskusikan dengan BPK. Namun, ini masih bersifat awal. Perhitungan final akan dilakukan oleh auditor BPK,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Penyebab dan Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dan kuota reguler sebesar 92 persen. Namun, dalam pelaksanaan, pembagian dilakukan sama rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menduga adanya keterlibatan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel yang seharusnya tidak berhak. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel melalui penjualan tiket haji untuk memperoleh keuntungan.

Kerangka Hukum dan Potensi Tersangka

Asep menegaskan bahwa penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Yang diuntungkan bisa diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” jelasnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tekankan Tanggung Jawab Kolektif Kebersihan Lingkungan dalam Rakornas 2026

Meski kasus telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), KPK belum menetapkan tersangka. Penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum memberikan ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti secara lebih leluasa, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

Proses Pemeriksaan

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag serta pelaku usaha travel haji dan umrah telah diperiksa. Mereka antara lain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kemenag. Dari pihak swasta, KPK memeriksa pemilik travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut, yang diperiksa selama hampir lima jam pada Kamis (7/8/2025), mengaku memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan pada haji 2024. Ia menolak berkomentar terkait dugaan adanya perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo.

Langkah Selanjutnya

KPK masih menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait untuk memastikan siapa yang memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota tersebut. Hasil penelusuran ini akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan kebutuhan penting bagi umat Islam di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional dan transparan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola haji di masa depan.

Baca juga: KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Dicekal, Eks Wakil Ketua KPK: Untuk Mempermudah Penyidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *