KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagai bagian dari langkah pembenahan internal untuk memperkuat integritas, disiplin, dan akuntabilitas di lingkungan BGN. Kebijakan yang disampaikan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026) itu dilakukan tidak lama setelah Sudaryono menjabat sebagai Kepala BGN. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi organisasi guna meningkatkan profesionalisme serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, sebanyak 261 pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Pemberhentian dilakukan setelah melalui proses evaluasi internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Sudaryono menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pengambilan keputusan antara lain ketidakdisiplinan, pelanggaran etika kerja, hingga dugaan penyalahgunaan keuangan. Ia juga menyebut terdapat temuan terkait praktik perjudian daring, tingkat kehadiran yang tidak memenuhi ketentuan, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi turut membantu proses verifikasi dan pengumpulan bukti dalam pemeriksaan internal.
Selain terhadap pegawai non-ASN, BGN juga tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sudaryono menyampaikan, puluhan kasus pelanggaran ringan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan, mutasi, demosi, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran berat masih menjalani proses pemeriksaan sebelum ditetapkan keputusan akhir.
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kualitas organisasi dan memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai prinsip profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih baik dan mendukung pelaksanaan program-program Badan Gizi Nasional secara optimal.
Langkah reformasi internal tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan budaya kerja di lingkungan BGN. Selain memberikan efek pencegahan terhadap potensi pelanggaran, kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum penataan sumber daya manusia, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan pelayanan kepada masyarakat di bidang gizi nasional.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, proses penanganan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran masih berjalan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BGN menegaskan bahwa setiap proses dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dengan tetap memperhatikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.















