Operasi SAR Longsor TPST Bantargebang Resmi Ditutup, 13 Korban Ditemukan

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban bencana longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi dinyatakan berakhir setelah seluruh korban berhasil ditemukan. Berdasarkan laporan tim SAR gabungan, dari total 13 korban yang terdampak dalam peristiwa longsor pada Minggu, 8 Maret 2026, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia dan enam lainnya selamat tanpa mengalami cedera serius.

Penutupan operasi SAR dilakukan setelah korban terakhir bernama Ricky Supriadi (40) ditemukan pada pukul 23.00 WIB pada malam sebelumnya. Dengan ditemukannya korban terakhir tersebut, tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta sejumlah relawan resmi menghentikan operasi pencarian.

Sejak penutupan operasi tersebut, sejumlah tenda operasional milik Basarnas dan BPBD yang sebelumnya digunakan sebagai posko pencarian telah dibongkar. Namun demikian, tenda milik kepolisian masih tetap disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya laporan keluarga mengenai korban hilang.

Hingga pukul 12.00 WIB (10/3/2026), aparat kepolisianmenyatakan belum menerima laporan baru terkait dugaan korban lain yang belum ditemukan.

Peristiwa longsor terjadi di Zona 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, ketika tumpukan sampah setinggi sekitar 40 meter tiba-tiba longsor. Saat kejadian, sejumlah truk pengangkut sampah sedang mengantre untuk membuang muatan di area tersebut.

Longsoran sampah tersebut tidak hanya menimpa kendaraan, tetapi juga warga yang berada di sekitar lokasi, termasuk para pemulung serta pengunjung warung yang berada di dekat area pembuangan sampah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kombinasi curah hujan ekstrem yang terjadi pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, serta kondisi kelebihan kapasitas operasional di Zona 4 TPST Bantargebang.

Baca Juga  KLHK Selidiki Longsor Sampah di TPST Bantargebang yang Tewaskan Lima Orang

TPST Bantargebang diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 37 tahun dengan akumulasi sekitar 80 juta ton sampah yang tersebar di sejumlah zona pengelolaan. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko struktural serta tekanan lingkungan di area pengolahan sampah terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam proses evakuasi, tim SAR mengerahkan sekitar 200 personel lintas instansi serta 15 unit ekskavator untuk membantu proses pemindahan tumpukan sampah yang menutup area pencarian.

7 korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi forensik sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing. Sementara itu, korban selamat telah dipulangkan ke rumah mereka setelah menjalani pemeriksaan medis awal.

Pasca kejadian tersebut, seluruh aktivitas di Zona 4 TPST Bantargebang dihentikan sementara. Tidak ada lagi aktivitas pemulungan maupun pembuangan sampah oleh truk pengangkut di zona tersebut.

Pemerintah juga melakukan pengalihan aliran sampah dari Jakarta ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Selain itu, sebagian sampah yang sebelumnya diarahkan ke Zona 4 kini dialihkan ke Zona 1, Zona 3, dan Zona 5 TPST Bantargebang. Kebijakan tersebut sempat menyebabkan antrean kendaraan pengangkut sampah di beberapa zona pada pagi hari peliputan.

Tragedi longsor di TPST Bantargebang juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada pukul 08.00 WIB pada hari setelah kejadian.

Dalam kunjungannya, ia menyatakan bahwa TPST Bantargebang dinilai sudah tidak layak beroperasi karena usianya telah melampaui batas aman operasional, yaitu lebih dari 30 tahun sesuai standar teknis pengelolaan tempat pembuangan akhir.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPST Bantargebang serta menindaklanjuti dugaan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas tersebut.

Baca Juga  Penertiban Trotoar di Kramat Jati Jakarta Timur Diwarnai Aksi Protes dan Ketegangan

Selain itu, kementerian telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 yang mencakup empat lokasi tempat pembuangan akhir berisiko tinggi di Indonesia, termasuk TPST Bantargebang. Penyidikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping) tanpa pengolahan.

Pemerintah menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah akan dilakukan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Tragedi longsor di TPST Bantargebang diharapkan menjadi perhatian bersama bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam memperkuat pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *