Sorotan Transparansi Dana Desa, Data Pembangunan SIPDeskel Desa Kaduagung Dinilai Belum Utuh

banner 468x60

KawanJariNews.com – Kuningan – Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian setelah penyajian data pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (SIPDeskel) Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, dinilai belum menampilkan informasi secara utuh, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada laman resmi SIPDeskel Desa Kaduagung di menu pembangunan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada kegiatan bertajuk “Normalisasi Irigasi/Dawuan” Tahun Anggaran 2025. Beberapa kolom penting yang seharusnya menjadi dasar transparansi justru menimbulkan pertanyaan.

Pada kolom anggaran kegiatan, hanya tercantum angka “2” tanpa keterangan satuan maupun nilai nominal rupiah. Tidak dijelaskan apakah angka tersebut merujuk pada Rp2 juta, Rp20 juta, Rp200 juta, atau bentuk penulisan lain dalam sistem. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan multitafsir di tengah masyarakat, mengingat anggaran merupakan informasi krusial dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.

Selain itu, kolom volume pekerjaan menampilkan angka “1000” tanpa disertai satuan. Tidak dijelaskan apakah volume tersebut dimaksudkan sebagai 1.000 meter, 1.000 meter kubik, atau satuan lainnya, sehingga menyulitkan publik dalam memahami skala pekerjaan serta kesesuaian antara volume dan anggaran yang digunakan.

Pada kolom pelaksana kegiatan, tercantum nama Bebi Hartanto tanpa keterangan tambahan mengenai kapasitas atau peran yang bersangkutan. Tidak dijelaskan apakah yang bersangkutan merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pelaksana proyek fisik, pihak ketiga, atau perangkat desa dengan fungsi administratif tertentu.

Sorotan lainnya adalah tidak ditemukannya dokumentasi foto pembangunan pada laman SIPDeskel tersebut. Padahal, dokumentasi visual merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas sebagai bukti bahwa kegiatan pembangunan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan penyajian data pembangunan pada SIPDeskel desa lain. Sebagai pembanding, SIPDeskel Desa Cikupa, Kabupaten Kuningan, menampilkan informasi yang lebih lengkap, mulai dari nilai anggaran yang jelas, lokasi kegiatan, volume beserta satuan, sumber dana, hingga dokumentasi foto pembangunan dari awal hingga selesai.

Baca Juga  Hendrik Irawan Ternyata Miliki 7 Dapur SPPG, BGN Tegaskan: Ini Bukan Bisnis

Secara regulatif, keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunan terkait pengelolaan Dana Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai program, kegiatan, lokasi, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka.

Meski pemerintah desa tidak diwajibkan mempublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara rinci per item, penyajian informasi anggaran total, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta dokumentasi kegiatan tetap menjadi bagian dari kewajiban transparansi. 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi dikirimkan ke nomor kontak yang tertera pada SIPDeskel Desa Kaduagung, namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut masih berstatus centang dua tanpa balasan. Konfirmasi juga disampaikan langsung kepada Kepala Desa Kaduagung, namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan yang dikirimkan masih berstatus centang satu.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mengajukan klarifikasi mengenai makna angka anggaran “2”, satuan volume pekerjaan “1000”, status pelaksana kegiatan, alasan belum ditampilkannya dokumentasi pembangunan, serta komitmen pemerintah desa dalam menjamin transparansi informasi publik melalui SIPDeskel. Seluruh pertanyaan disampaikan secara resmi dengan komitmen bahwa jawaban dari pihak desa akan dimuat secara utuh sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Publik berharap Pemerintah Desa Kaduagung dapat segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus melakukan pembaruan data SIPDeskel agar informasi yang disajikan selaras dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *