Sosialisasi Perda Trantibumlinmas Digelar di Sumberharjo, Tekankan Kepatuhan dan Keamanan Komunitas

banner 468x60

KawanJarinews.com – Joyakarta, 8 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Kelurahan Sumberharjo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Senin (8/12/2025) pukul 13.00 WIB di Balai Kelurahan Sumberharjo, Prambanan.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kyai Winarto sebagai tokoh masyarakat, Kapolsek Prambanan AKP Dede, serta perwakilan Satpol PP Sleman Ngadimin. Kegiatan turut dihadiri Lurah Sumberharjo Kurniawan Widiyanto, S.E., Bhabinkamtibmas Aiptu Kismanto, Bhabinsa Sumberharjo, jajaran Linmas, serta Ketua Jaga Warga setempat.

Dalam sambutannya, pihak kelurahan menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait aturan daerah yang mengatur ketertiban dan keamanan lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan warga, membahas sampah, alkohol, reklame hingga rumah Kos

Para narasumber memaparkan sejumlah poin penting dalam Perda 12/2020, mulai dari pengelolaan sampah, pengawasan penjualan minuman beralkohol, hingga penataan iklan dan pemanfaatan ruang publik.

Isu larangan rumah kos campuran yang kerap menimbulkan persoalan ketertiban juga menjadi perhatian khusus. Masyarakat diimbau memahami fungsi aturan tersebut agar lingkungan tetap aman dan kondusif.

Tantangan Sosial: Pencurian Kecil dan Ekonomi

Dalam diskusi, mengemuka pula persoalan sosial yang belakangan sering muncul, seperti meningkatnya pencurian kecil akibat tekanan ekonomi. Para narasumber menekankan pentingnya penyelesaian berbasis komunitas dan pendekatan kekeluargaan sebelum membawa persoalan ke ranah hukum, sepanjang masih memungkinkan.

Narasumber juga mengingatkan perlunya meningkatkan kepedulian antarwarga dan pentingnya melaporkan potensi gangguan keamanan sejak dini sehingga perlu adanya olaborasi warga dan otoritas diperkuat

Sosialisasi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara warga, pemerintah kelurahan, kepolisian, Satpol PP, serta organisasi lokal seperti Linmas dan Jaga Warga.

Baca Juga  Audiensi KADIN Jawa Timur dan DJP Kanwil III Diwarnai Masukan Kritis, Konsultan Pajak Usulkan Hak Pilih Sistem Perpajakan

Kapolsek Prambanan AKP Dede menegaskan bahwa kepolisian siap mendampingi masyarakat dalam menjaga keamanan dengan pendekatan humanis. Sementara perwakilan Satpol PP menekankan bahwa penegakan perda harus berjalan dengan edukatif dan proporsional.

Menutup acara, narasumber menyerukan peningkatan edukasi terkait langkah-langkah keamanan, termasuk kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat seperti kebocoran gas dan potensi kebakaran. Masyarakat juga didorong untuk lebih memahami prosedur pelaporan apabila terjadi pelanggaran.

Tiga Action Points Disepakati

  1. Pelaksanaan program pendidikan keamanan bagi warga Sumberharjo.
  2. Penguatan kepatuhan atas aturan pengelolaan sampah dan penataan reklame.
  3. Kolaborasi lintas unsur—Kelurahan, Kepolisian, Satpol PP, Linmas, dan masyarakat—untuk penegakan perda yang lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *