Penertiban Trotoar di Kramat Jati Jakarta Timur Diwarnai Aksi Protes dan Ketegangan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh aparat gabungan di sepanjang trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, diwarnai ketegangan setelah seorang pedagang melakukan protes dan sempat mengacungkan pisau ke arah petugas, Kamis (9/4/2026).

Penertiban dilakukan oleh ratusan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Operasi tersebut menyasar lapak-lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan Raya Bogor.

Pemerintah menyebut penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya terkait larangan penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang.

Menurut petugas, keberadaan lapak PKL di kawasan tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki, mempersempit ruang trotoar, dan memperparah kemacetan di salah satu ruas jalan utama Jakarta Timur.

Selama proses penertiban, petugas mengangkut gerobak dan barang dagangan milik pedagang ke dalam truk yang telah disiapkan. Namun, salah seorang pedagang menolak gerobaknya dibawa dan berusaha menurunkannya kembali dari atas truk.

Situasi kemudian memanas ketika pedagang tersebut meletakkan anak balitanya di atas bak truk sambil meminta agar dirinya dan anaknya ikut dibawa bersama gerobak. Petugas segera menurunkan anak tersebut dan menyerahkannya kembali kepada ibunya untuk menghindari risiko keselamatan.

Tidak lama kemudian, pedagang tersebut mengambil sebilah pisau dan mengacungkannya ke arah petugas Satpol PP. Aksi itu berhasil dicegah setelah istri pedagang menarik dan menenangkan suaminya di lokasi.

Meski sempat terjadi ketegangan, operasi penertiban tetap dilanjutkan dan aparat memastikan situasi kembali terkendali. Tidak ada laporan korban luka dalam insiden tersebut.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan mengurangi kemacetan.

Baca Juga  393 Botol Miras Tanpa Izin Disita, Polsek Jalancagak Gelar Razia Jelang Natal dan Tahun Baru

Ia menyebut hasil operasi masih dalam tahap pendataan dan pemerintah akan melanjutkan pengawasan secara rutin dengan melibatkan unsur dari 10 kecamatan di Jakarta Timur.

“Penertiban dilakukan agar trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kami tidak melarang masyarakat berdagang, namun harus sesuai aturan dan tidak mengganggu fasilitas umum,” kata Muhammadong.

Peristiwa ini menunjukkan masih adanya ketegangan antara kebutuhan ekonomi pedagang kecil dan upaya pemerintah menata ruang publik. Banyak PKL menggantungkan penghasilan dari berjualan di lokasi strategis, sementara pemerintah berkewajiban menjaga fungsi trotoar dan kelancaran lalu lintas.

Penertiban di kawasan Jalan Raya Bogor juga dilakukan karena ruas tersebut kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam sibuk, akibat aktivitas perdagangan di tepi jalan dan trotoar.

Sejumlah pihak menilai penataan PKL perlu diiringi dengan penyediaan lokasi relokasi atau alternatif tempat berdagang agar tidak memicu konflik serupa di kemudian hari.

Hingga penertiban berakhir, aparat masih melakukan pendataan terhadap gerobak dan barang dagangan yang diamankan. Pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan pengawasan sekaligus mengupayakan penataan yang lebih tertib bagi para pedagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *