kawanjarinews.com – Kuningan, 29 Maret 2025 – Sejumlah warga Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, menyoroti ketiadaan papan informasi proyek pada kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Papan informasi proyek merupakan media penting yang seharusnya memuat rincian proyek, seperti jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, pelaksana proyek, serta target waktu penyelesaian. Ketiadaan papan informasi ini membuat warga kesulitan mendapatkan informasi yang seharusnya bersifat terbuka.

Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kondisi ini. Mereka merasa berhak mengetahui detail penggunaan dana desa sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik. Pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa dan perangkatnya, bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek serta penyediaan informasi terkait.
Dari pantauan di lapangan, ketiadaan papan proyek ini telah berlangsung selama beberapa waktu sejak dimulainya pengerjaan proyek. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus mencantumkan informasi penting, seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta durasi pekerjaan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran negara, termasuk dalam proyek pembangunan di tingkat desa.
Ketiadaan papan informasi proyek ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Warga berharap agar pemerintah desa segera memasang papan informasi proyek untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Selain itu, mereka juga mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait.
Pihak terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan, diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan adanya pengawasan yang lebih baik, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Baca juga: Peran Jurnalis Desa dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan










