Karhutla Kalsel Jadi Sorotan, Kondisi Lapangan dan Penanganan Diminta Berbasis Fakta

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Selatan kembali menjadi perhatian publik. Di tengah pernyataan pemerintah daerah mengenai kondisi asap yang dinilai tidak parah, keluhan warga dan desakan mahasiswa agar penanganan dievaluasi menunjukkan pentingnya memastikan kebijakan penanggulangan karhutla didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.

Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin meninjau kondisi karhutla di Jalan Tegal Arum, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Dalam peninjauan tersebut, Muhidin menilai kondisi asap di Kalimantan Selatan tidak separah yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Seperti dilansir detik.com, Muhidin mengatakan kondisi kebakaran saat itu tidak parah. Ia juga mengaitkan tidak adanya helikopter untuk pemadaman melalui udara dengan kondisi kebakaran yang dinilainya belum memerlukan operasi tersebut.

“Heli itu biasanya kalau parah pasti sudah water bombing atau siram-siram. Nah ini tidak ada terlihat, berarti tidak parah lagi,” ujar Muhidin, sebagaimana diberitakan detikKalimantan pada 22 Agustus 2026.

Dalam pemberitaan yang sama, detikKalimantan juga memuat keluhan warga mengenai kabut asap. Salah seorang warga Banjarbaru, Muhammad Saleh, menyebut asap semakin tebal dan mengganggu aktivitas. Ia juga mengaku mengalami sesak napas serta sakit mata akibat paparan asap.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya pengalaman berbeda di tingkat masyarakat dengan penilaian yang disampaikan pemerintah daerah pada saat peninjauan. Karena itu, pengukuran kualitas udara, pemantauan titik api, luasan lahan terbakar, serta dampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran menyeluruh mengenai situasi karhutla.

Desakan untuk mengevaluasi penanganan karhutla kemudian disampaikan Aliansi BEM se-Kalimantan Selatan melalui aksi di Kantor DPRD Kalimantan Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Baca Juga  Keluarga Jelaskan Latar Belakang Aktivisme Ermanto Usman dalam Kasus Pembunuhan di Bekasi

Seperti dilansir RRI.co.id, ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kalsel mendatangi DPRD Kalsel dan menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk terkait kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap. Aksi tersebut merupakan gelombang kedua setelah aksi serupa digelar pada 20 Agustus 2026.

Perwakilan massa aksi, Rizki, mendesak pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penanganan karhutla. Mahasiswa juga menilai penanganan tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi, tetapi harus disertai kebijakan pencegahan jangka panjang.

“Kami mendorong pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan dalam penanganan karhutla ini,” ujar Rizki, sebagaimana diberitakan RRI.co.id.

Menurut laporan RRI.co.id, mahasiswa juga menyatakan kesiapan untuk membantu relawan dan petugas di lapangan. Di sisi lain, pemerintah tetap didorong menghadirkan kebijakan konkret untuk mencegah terjadinya karhutla berulang.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, menyambut aspirasi tersebut dan mengajak berbagai elemen masyarakat berkolaborasi dalam menghadapi persoalan karhutla.

“Ini bukan hanya masalah dewan dan pemerintah saja. Namun, ini adalah persoalan kita bersama dan mari kita hadapi bersama,” kata Kartoyo, sebagaimana dikutip RRI.co.id.

Karhutla tidak hanya berkaitan dengan keberadaan titik api, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas pendidikan, transportasi, serta kegiatan ekonomi.

Dalam konteks tersebut, perbedaan antara penilaian kondisi di satu titik dengan keluhan masyarakat di wilayah lain perlu dibaca secara hati-hati. Kondisi karhutla dapat berubah dengan cepat dan tingkat dampaknya tidak selalu sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Pemerintah dan instansi terkait memiliki kewenangan serta kemampuan teknis dalam penanggulangan kebakaran. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, petugas pemadam, relawan, tenaga kesehatan, serta masyarakat menjadi penting, baik untuk pemadaman maupun pencegahan.

Baca Juga  Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Padam Setelah Lebih dari 20 Jam

Di sisi lain, fungsi kontrol sosial masyarakat, termasuk mahasiswa, merupakan bagian dari dinamika penyampaian aspirasi publik. Kritik dan tuntutan evaluasi perlu ditempatkan sebagai masukan yang dapat diuji berdasarkan data dan fakta lapangan.

Selain penanganan terhadap api dan kabut asap, aspek penyebab kebakaran juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Apabila terdapat dugaan pembakaran lahan secara ilegal atau tindakan lain yang melanggar ketentuan hukum, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Dengan demikian, tidak tepat menetapkan seseorang atau pihak tertentu sebagai pelaku sebelum terdapat proses hukum dan bukti yang memadai.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Prinsip tersebut harus diterapkan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

Persoalan karhutla pada akhirnya tidak hanya menyangkut bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan dari dampaknya serta bagaimana kejadian serupa dapat dicegah.

Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan penanganan didukung data yang dapat diverifikasi, termasuk perkembangan titik api, luasan kebakaran, kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta langkah mitigasi di wilayah terdampak.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi dan imbauan resmi dari instansi berwenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, relawan, mahasiswa, media, dan masyarakat diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons ketika kebakaran terjadi, tetapi berlanjut pada pencegahan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga  Diduga Terlibat Perkelahian, Seorang Pria di Pekapuran Banjarmasin Meniggal Dunia

Karhutla merupakan persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, dan kepentingan publik. Karena itu, setiap langkah penanganan perlu mengedepankan fakta lapangan, transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *