Satgas Pajak dan Klinik Pajak KADIN Jatim Diperkuat, Jadi Kanal Advokasi Dunia Usaha

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur memperkuat peran Satgas Pajak sekaligus menghadirkan Klinik Pajak KADIN Jatim sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan advokasi antara dunia usaha dan otoritas perpajakan di tengah penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang terus berlangsung.

Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III. Sinergi ini diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif, sekaligus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan aktivitas usaha.

Klinik Pajak Hadirkan Pendampingan Berkelanjutan

Klinik Pajak KADIN Jatim disiapkan sebagai ruang konsultasi permanen bagi berbagai sektor industri yang tergabung dalam KADIN Jawa Timur. Kehadiran klinik ini merespons kondisi transisi sistem perpajakan yang dinilai memunculkan sejumlah kendala teknis maupun administratif di kalangan pelaku usaha.

Dalam praktiknya, kendala tersebut kerap menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran yang berdampak pada kelangsungan aktivitas bisnis. Melalui Klinik Pajak, KADIN Jatim memberikan pendampingan secara proporsional dengan pendekatan edukatif dan solutif, agar wajib pajak memahami secara jelas hak dan kewajiban perpajakannya.

Pendekatan ini menitikberatkan pada pembangunan kepatuhan berbasis pemahaman, bukan tekanan. Dengan pola pendampingan berkelanjutan, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan sistem administrasi yang berlaku tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Satgas Pajak Jadi Ruang Klarifikasi dan Advokasi

Selain Klinik Pajak, Satgas Pajak KADIN Jatim difungsikan sebagai forum komunikasi dan advokasi ketika muncul persoalan di lapangan yang dipandang kurang selaras dengan kondisi riil wajib pajak.

Satgas ini berperan memfasilitasi dialog, menyediakan ruang klarifikasi, serta mencegah persoalan administratif berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Mekanisme yang ditempuh mengedepankan komunikasi konstruktif dan rasional melalui jalur resmi.

Baca Juga  Advokat Mulai Beralih ke Mahkamah Konstitusi, Uji Materi Pasal 34 UU KUP Dinilai Penting bagi Wajib Pajak
Doc. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur (paling kiri), saat menerima piagam Satgas Pajak dalam kegiatan Sosialisasi Coretax PPh Badan dan Pribadi yang diselenggarakan KADIN Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jatim I, II, dan III di Surabaya, 25 Februari 2026. (Foto: Eko Wahyu).
Doc. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur (paling kiri), saat menerima piagam Satgas Pajak dalam kegiatan Sosialisasi Coretax PPh Badan dan Pribadi yang diselenggarakan KADIN Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jatim I, II, dan III di Surabaya, 25 Februari 2026. (Foto: Eko Wahyu).

Dengan adanya forum tersebut, aspirasi dunia usaha dapat disampaikan secara terstruktur dan dibahas terbuka bersama pihak terkait, termasuk otoritas perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Pernyataan Resmi Yulianto Kiswocahyono

Konsultan pajak senior sekaligus Advokat, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., yang menjabat Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, menyatakan bahwa penguatan Satgas Pajak dan Klinik Pajak merupakan kebutuhan strategis dalam masa transisi sistem perpajakan.

“Dalam masa transisi sistem seperti sekarang, pelaku usaha membutuhkan kepastian dan kejelasan. Banyak wajib pajak ingin patuh, tetapi mereka memerlukan pendampingan yang nyata serta akses komunikasi yang terbuka. Klinik Pajak hadir untuk menjawab kebutuhan itu, sementara Satgas Pajak menjadi forum ketika ada persoalan yang perlu diklarifikasi secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penting membangun kepercayaan antara pengusaha dan otoritas pajak agar tidak terjadi kebingungan berkepanjangan. Menurutnya, mekanisme dialog yang jelas dan rasional diperlukan agar dunia usaha tetap dapat fokus bertumbuh, sementara penerimaan negara terjaga secara adil dan proporsional.

Penguatan dua instrumen ini dilakukan dalam konteks perubahan dan penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang berdampak langsung pada tata kelola pelaporan dan kepatuhan wajib pajak.

KADIN Jawa Timur menilai bahwa komunikasi yang terstruktur antara pelaku usaha dan otoritas pajak menjadi faktor penting untuk mencegah kesalahpahaman administratif yang berpotensi menghambat produktivitas usaha.

Melalui Klinik Pajak dan Satgas Pajak, KADIN Jatim berharap tercipta ekosistem perpajakan yang lebih komunikatif, solutif, dan berimbang, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban negara dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan aktivitas ekonomi.

KADIN Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat peran pendampingan dan advokasi perpajakan bagi anggotanya, serta menjaga sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Jawa Timur guna mendukung stabilitas dunia usaha dan optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2025 Masih Jauh dari Target, DJP Dihadapkan pada Tantangan Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *