Raker Komisi VIII DPR RI dan BPJPH Soroti Sosialisasi, Anggaran, dan Koordinasi Sertifikasi Halal

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, pada Februari 2026, menyoroti pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal, mulai dari efektivitas sosialisasi di daerah, keterbatasan anggaran, hingga pembagian kewenangan antar-kementerian yang dinilai memerlukan penguatan koordinasi.

Rapat kerja tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Produk Halal (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi kebijakan jaminan produk halal secara nasional. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelatihan SPPG melalui lembaga pelatihan keterampilan halal di berbagai wilayah, termasuk menggunakan metode daring untuk menjangkau daerah yang secara geografis terpencil.

Menurut Haikal, hingga saat rapat berlangsung, sebanyak 3.168 kepala dapur telah mengikuti pelatihan, dengan jumlah peserta yang terus bertambah. Namun, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI mempertanyakan efektivitas sosialisasi tersebut di daerah pemilihan masing-masing. Salah satu anggota menyampaikan bahwa di wilayah Jawa Tengah, sosialisasi dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha di tingkat akar rumput.

Selain isu sosialisasi, rapat juga membahas ketersediaan anggaran sertifikasi halal. Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa target anggaran nasional yang dialokasikan mencapai Rp1 miliar, dengan realisasi yang disebut telah melampaui angka tersebut. Meski demikian, sejumlah anggota DPR mengemukakan adanya laporan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memperoleh sertifikat halal karena keterbatasan kuota dan mekanisme pendaftaran berdasarkan urutan pengajuan.

Beberapa daerah dilaporkan memiliki pelaku usaha yang telah menyatakan minat mendaftar, namun belum dapat diproses karena alokasi anggaran tahun berjalan telah habis. Kondisi ini menjadi perhatian karena sertifikat halal merupakan persyaratan wajib bagi produk yang beredar di pasar nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Sengketa Empat Pulau: Aceh Minta Revisi, Kemendagri Lakukan Kaji Ulang Komprehensif

Isu lain yang mengemuka dalam rapat adalah pembagian kewenangan terkait sertifikasi juru sembelih halal (Juleha). BPJPH menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Kementerian Pertanian, sementara BPJPH berfokus pada sertifikasi produk. Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan batas tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam sistem jaminan produk halal.

Sejumlah anggota DPR menilai perlunya penguatan koordinasi lintas kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun hambatan administratif di daerah. Mereka juga meminta agar data capaian nasional disertai dengan rincian distribusi dan pelaksanaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Dalam rapat tersebut turut disampaikan pengalaman pelaku usaha yang menilai proses sertifikasi membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap efektivitas prosedur administratif dan kesiapan sistem pendukung di lapangan.

Program sertifikasi halal merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen atas produk yang beredar. Implementasi kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BPJPH dan Kementerian Pertanian, sesuai dengan pembagian tugas masing-masing.

Rapat kerja ini mencerminkan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan program pemerintah. Evaluasi yang disampaikan mencakup aspek sosialisasi, ketersediaan anggaran, distribusi layanan di daerah, serta koordinasi kelembagaan. Penguatan tata kelola, transparansi, dan akses informasi dinilai penting untuk memastikan program berjalan efektif dan merata.

Menutup rapat, Komisi VIII DPR RI meminta BPJPH untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian, memperbaiki distribusi informasi di daerah, serta memastikan mekanisme sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan. BPJPH menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program jaminan produk halal secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *