KawanJariNews.com – Situbondo, Jawa Timur — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) telah mengirimkan surat laporan resmi kepada sejumlah lembaga negara terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas negara oleh oknum yang mengaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pengiriman laporan dilakukan pada 25 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas temuan penggunaan mobil dinas Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi W 1941 NP pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di wilayah Kabupaten Situbondo.
Laporan tersebut dikirim melalui layanan ekspedisi J&T Express dengan bukti pengiriman dan nomor resi yang tercatat sebagai berikut:
- Ketua BPK RI Pusat – No.Resi: JO0319040325
- Inspektorat Utama BPK RI – No.Resi: JO0319300775
- Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia – No.Resi: JO0319088014
- Pimpinan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur – No.Resi: JO0319279735
Dalam laporan yang dikirim, DPP GWI menyoroti penggunaan kendaraan dinas pada hari nonaktif pemerintahan tanpa dilampiri Surat Tugas resmi yang menerangkan keperluan kedinasan. Laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan publik dan dorongan agar pihak berwenang melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas operasional.
DPP GWI menyampaikan bahwa pengiriman laporan ke lembaga berwenang merupakan langkah administratif untuk memastikan informasi tercatat secara formal, sehingga publik dapat mengetahui apakah proses penanganan dan tindak lanjut akan dilakukan secara serius oleh pihak terkait. Selain itu, laporan ini diharapkan dapat mendorong transparansi, disiplin, serta akuntabilitas terhadap pengelolaan aset negara.
Selanjutnya, DPP GWI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan laporan yang telah disampaikan, termasuk menunggu konfirmasi resmi dan tindak lanjut dari lembaga yang menerima laporan.










