KawanJariNews.com – Semarang, 24 November 2025 — Seorang balita berusia 2,5 tahun berinisial N diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual oleh seorang pria dewasa yang merupakan tetangganya sendiri berinisial B. Penanganan dan pendampingan hukum terhadap kasus ini dikawal oleh Organisasi FERADI WPI dan Law Office Refky Jandy & Partners, bersama jajaran tim yang terdiri atas Adv. M. Refky, S.H., M.Kn, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.JKJ, Adv. M. Sakti Hendrawan, S.H., Adv. Lingga Kurnia Asmoro Jati, S.H., Paralegal R. Rendy Haafizhoh Kautzar, S.H., dan Aryo Pinandito, S.H., C.MDF.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Tim Law Office R.J dan Tim Organisasi FERADI WPI yang dipimpin Advokat M. Refky Jandy, S.H., M.Kn, selaku Wakil Ketua Umum FERADI WPI. Refky menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan tetangga korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggal.
“Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan di lingkungan warga, tepatnya di rumah terduga pelaku,” ujar Adv. M. Refky Jandy. Ia menegaskan bahwa anak seusia korban seharusnya berada dalam masa bermain, namun kini harus menghadapi trauma fisik dan psikologis.
Refky mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, pelaku perlu diproses hukum dan mendapatkan penanganan mental agar tidak menimbulkan korban lainnya.
Perkara ini saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang) untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan medis, asesmen psikologis, serta perlindungan terhadap korban menjadi fokus utama penanganan.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.JKJ, menyatakan bahwa FERADI WPI berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah tanggung jawab moral kami terhadap perlindungan anak” ujar Donny. Ia menambahkan bahwa orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah maupun di luar rumah.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan yang dianggap aman. Keterlibatan masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, instansi sosial, dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
Adv. M. Refky Jandy juga menyampaikan bahwa FERADI WPI bersama Law Office R.J & Partners tengah mempersiapkan pendampingan hukum terhadap beberapa perkara lain, termasuk mendampingi klien berinisial I sebagai Pencipta Beberapa lagu Hak Cipta untuk Memperjuangkan Hak-haknya.
Redaksi media ini menyusun pemberitaan secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










