Webinar P5I dan IWPI Bahas Dampak PMK 15 Tahun 2025 terhadap Wajib Pajak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 08 Maret 2025 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) bersama dengan Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) menggelar webinar bertajuk “Benarkah PMK 15 Tahun 2025 Merugikan Wajib Pajak?” yang berlangsung secara daring pada Kamis, 27 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi perpajakan, hingga wajib pajak yang ingin mengetahui lebih dalam dampak regulasi baru tersebut.

Webinar Dibuka oleh Ketua Umum IWPI

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, membuka webinar ini dengan sambutan yang menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan. Beliau menekankan bahwa perubahan regulasi harus memberikan manfaat bagi semua pihak dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat merugikan wajib pajak.

Pemaparan Materi oleh Dr. Alessandro Rey

Webinar ini menghadirkan pemateri utama, Dr. Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CLI, CTA, CCA, CEA, yang merupakan pakar perpajakan sekaligus praktisi hukum. Dalam pemaparannya, Dr. Rey secara mendalam mengulas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 dan membandingkannya dengan regulasi sebelumnya, PMK 18/2021.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah perubahan jangka waktu pemeriksaan pajak yang sebelumnya enam bulan berdasarkan PMK 18/2021 Pasal 15, kini dipersingkat menjadi lima bulan dalam PMK 15/2025 Pasal 6. Menurut Dr. Rey, perubahan ini menimbulkan kekhawatiran mengingat dalam praktiknya, pemeriksa pajak seringkali melampaui batas waktu enam bulan hingga mencapai tujuh atau delapan bulan. Dengan dipangkasnya jangka waktu menjadi lima bulan, dikhawatirkan potensi pelanggaran terkait keterlambatan pemeriksaan akan semakin besar.

Antusiasme Peserta dalam Sesi Tanya Jawab

Webinar ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi PMK 15/2025 serta permasalahan perpajakan yang mereka hadapi. Diskusi ini memberikan wawasan yang lebih luas mengenai tantangan yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak dan bagaimana mereka dapat bersiap menghadapi perubahan kebijakan ini.

Baca Juga  Bea Cukai Jakarta Segel Tiga Gerai Tiffany & Co. di Pusat Perbelanjaan Ibu Kota

Penutupan dan Foto Bersama

Setelah sesi diskusi yang berlangsung dinamis, webinar ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. IWPI dan P5I berharap bahwa diskusi ini dapat menjadi referensi bagi wajib pajak dalam memahami regulasi perpajakan terbaru dan dampaknya terhadap kepatuhan pajak mereka.

Dengan adanya webinar ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan dapat meningkat sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi di masa mendatang.

Baca juga: Buramnya Transparansi Penerimaan Pajak, IWPI Soroti Proyek Coretax

Baca juga: Kemenangan Manis Diraih FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm sebagai Kuasa Termohon Pailit I, II, & III dalam Perkara No. 47/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga JAKPUS terkait Kepailitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *