kawanjarinews.com – Jawa Timur, 7 Maret 2025 – Memasuki bulan Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024. Dengan batas waktu pelaporan yang semakin dekat, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, DJP mengimbau wajib pajak tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu guna menghindari potensi gangguan teknis akibat lonjakan pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.
Pelaporan SPT Semakin Mudah Melalui DJP Online
DJP menyediakan layanan pelaporan SPT secara daring melalui laman resmi https://djponline.pajak.go.id. Wajib pajak dapat melaporkan kewajiban pajaknya kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Langkah-langkah Pelaporan SPT Online:
- Menyiapkan Dokumen Pendukung. Sebelum mengisi SPT, wajib pajak diminta menyiapkan dokumen berikut:
- Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta/PNS dan Formulir 1721 A2 untuk pegawai negeri).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Rekapitulasi penghasilan lain di luar pekerjaan utama, seperti dari usaha, investasi, atau honorarium.
- Daftar harta dan utang per 31 Desember 2024, jika ada.
- Akses DJP Online
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
- Pilih menu e-Filing, lalu klik Buat SPT.
- Pilih Formulir Sesuai Kategori Wajib Pajak
- Formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta.
- Formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta.
- Formulir 1770 untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
- Isi Data dan Periksa Kembali
- Lengkapi data penghasilan dan pajak yang telah dipotong sesuai bukti potong.
- Laporkan penghasilan tambahan (jika ada) serta daftar harta dan utang.
- Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dan benar.
- Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan
- Klik Kirim SPT setelah semua data diisi.
- Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar.
- Bukti ini penting disimpan sebagai tanda pelaporan resmi.
Denda dan Sanksi Menanti Wajib Pajak yang Lalai
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenai denda administrasi sebesar:
- Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi.
- Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.
Selain itu, wajib pajak yang memberikan data tidak benar sehingga merugikan negara berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP Ajak Wajib Pajak Lapor Lebih Awal
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal, menghindari potensi gangguan teknis akibat tingginya trafik di hari-hari terakhir menjelang batas pelaporan. Dengan pelaporan lebih awal, wajib pajak juga memiliki waktu lebih leluasa untuk memastikan data yang dilaporkan benar dan lengkap.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau memerlukan informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200, konsultasi langsung di KPP terdekat, serta panduan lengkap yang dapat diakses di laman resmi www.pajak.go.id.
Penuhi Kewajiban Pajak untuk Dukung Pembangunan Negeri
Dengan kemudahan sistem pelaporan daring yang disediakan DJP, diharapkan seluruh wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dalam membangun kesadaran pajak yang lebih baik demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Tentang DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan RI yang bertanggung jawab mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan serta memastikan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










