Yulianto Kiswocahyono Dampingi Audiensi KADIN Jatim ke Kanwil DJP Jawa Timur I

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada Senin, 27 April 2026.

Audiensi tersebut berlangsung di Kanwil DJP Jawa Timur I, Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100–104, lantai 6 dan 8, Surabaya, mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Rombongan KADIN Jawa Timur disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan. Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antara dunia usaha dan otoritas pajak dalam membahas perkembangan regulasi, praktik perpajakan, serta penguatan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.

Perkuat Komunikasi Dunia Usaha dan Otoritas Pajak

Dalam surat undangan KADIN Jawa Timur Nomor 2356/K/UND/IV/2026 tertanggal 17 April 2026, audiensi ini disebut sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi dan membangun komunikasi konstruktif antara dunia usaha dengan para pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

Audiensi tersebut diajukan oleh Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Timur dan telah diterima oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Forum ini menjadi penting karena dunia usaha membutuhkan kepastian informasi mengenai regulasi perpajakan, sekaligus ruang dialog untuk menyampaikan berbagai dinamika yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Bahas Regulasi dan Praktik Perpajakan

Audiensi ini dimaksudkan sebagai wadah diskusi terkait perkembangan regulasi dan praktik perpajakan. Melalui forum tersebut, KADIN Jatim bersama Kanwil DJP Jawa Timur I diharapkan dapat membangun pemahaman yang lebih seimbang antara aspek kepatuhan wajib pajak dan kebutuhan dunia usaha terhadap pelayanan perpajakan yang efektif.

Bagi pelaku usaha, regulasi perpajakan bukan hanya menyangkut kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga berkaitan dengan kepastian administrasi, pelaporan, pemeriksaan, serta pelayanan perpajakan yang mendukung iklim usaha yang sehat.

Baca Juga  Sasaran Fisik TMMD di Kalinanas Terus Dikebut
Doc. Yulianto Kiswocahyono bersama jajaran pengurus KADIN Jawa Timur dan pimpinan Kanwil DJP Jawa Timur I berfoto bersama usai pelaksanaan audiensi di Surabaya, Senin (27/4/2026).
Doc. Yulianto Kiswocahyono bersama jajaran pengurus KADIN Jawa Timur dan pimpinan Kanwil DJP Jawa Timur I berfoto bersama usai pelaksanaan audiensi di Surabaya, Senin (27/4/2026).

Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selain membahas perkembangan regulasi, audiensi ini juga diarahkan untuk menjajaki potensi kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan melalui peran aktif pelaku usaha.

KADIN Jatim menilai, peningkatan literasi pajak perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya secara benar. Dengan pemahaman yang baik, kepatuhan pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dan nasional.

Yulianto: Dialog Pajak Harus Menjadi Ruang Solusi

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan pajak, menilai audiensi KADIN Jatim dengan Kanwil DJP Jawa Timur I merupakan langkah penting untuk memperkuat komunikasi antara pelaku usaha dan otoritas pajak.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian, kejelasan, dan pelayanan perpajakan yang responsif. Karena itu, dialog seperti ini sangat penting agar persoalan di lapangan dapat disampaikan secara langsung dan dicarikan solusi secara proporsional,” ujar Yulianto.

Menurutnya, kepatuhan pajak tidak cukup hanya dibangun melalui kewajiban administratif, tetapi juga harus ditopang oleh literasi, transparansi, dan komunikasi yang baik antara wajib pajak dengan fiskus.

“Pelaku usaha pada prinsipnya ingin patuh. Namun, kepatuhan akan lebih kuat apabila regulasi mudah dipahami, sistem administrasi berjalan baik, dan ruang konsultasi dengan otoritas pajak terbuka. Di sinilah peran KADIN menjadi strategis sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah,” tambahnya.

Yulianto juga menekankan bahwa sinergi antara KADIN Jatim dan Kanwil DJP Jawa Timur I perlu diarahkan pada penguatan edukasi perpajakan yang praktis bagi pelaku usaha.

“Literasi pajak harus menyentuh kebutuhan riil pelaku usaha. Bukan hanya menjelaskan aturan, tetapi juga membantu dunia usaha memahami cara menerapkannya secara benar,” pungkasnya.

Baca Juga  Yulianto Kiswocahyono: Coretax Permudah Pengajuan PKP, Tapi Edukasi Wajib Diperkuat

Pengurus KADIN Jatim Turut Mendampingi

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengurus KADIN Provinsi Jawa Timur diundang untuk hadir mendampingi Ketua Umum KADIN Jawa Timur.

Nama-nama yang tercantum dalam undangan tersebut antara lain DR. KH. Muhammad Zakki, M.Si., Ir. H. Moch. Rizal, M.HP., Stenvens Hendry Lesawengen, S.E., Sebastian Wibisono, S.E., serta Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP.

Kehadiran para pengurus tersebut menunjukkan bahwa isu perpajakan menjadi perhatian penting bagi KADIN Jatim, terutama dalam kaitannya dengan kepastian usaha, kepatuhan pajak, serta peningkatan kualitas komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah.

Sinergi Pajak Perlu Dibangun Secara Terbuka

Audiensi antara KADIN Jatim dan Kanwil DJP Jawa Timur I menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan dunia usaha. Sinergi tersebut diperlukan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan dengan baik, sekaligus memberikan ruang komunikasi yang terbuka bagi pelaku usaha.

Melalui komunikasi yang konstruktif, berbagai persoalan teknis maupun administratif di bidang perpajakan diharapkan dapat dibahas secara proporsional. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian, kejelasan, dan pelayanan yang baik.

Audiensi ini mencerminkan pentingnya hubungan yang seimbang antara kebijakan perpajakan dan kebutuhan dunia usaha. Bagi pelaku usaha, kepastian aturan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas operasional dan iklim investasi.

Melalui komunikasi terbuka, berbagai persoalan teknis seperti pelaporan, pemeriksaan, hingga pelayanan administrasi dapat dibahas secara lebih efektif. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

Pertemuan antara KADIN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan dunia usaha, sehingga sistem perpajakan berjalan efektif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  Yulianto Kiswocahyono Angkat Isu Independensi Pengadilan Pajak Lewat Karya Tulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *