FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup Sukses Selenggarakan Pelatihan Hukum dan Sertifikasi Paralegal Batch 1

banner 468x60

kawanjarinews.com – Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) bekerjasama dengan PT Kawan Jari Grup sukses menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Hukum untuk Sertifikasi Paralegal FERADI WPI Gelombang 1 / Batch #1. Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya bagi para anggota paralegal yang tergabung dalam FERADI WPI, serta masyarakat umum yang ingin mendalami peran dan fungsi paralegal secara profesional.

Selain sesi pelatihan, di akhir acara juga diselenggarakan ujian bagi seluruh peserta. Ujian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana peserta mampu memahami dan menguasai materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Hasil ujian akan menjadi dasar seleksi bagi peserta untuk menentukan kelulusan serta kelayakan menerima sertifikat kelulusan, Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal, Surat Tugas Paralegal, dan gelar non-akademik Certified Paralegal of FERADI WPI (C.PFW).

Doc. Dokumentasi flyer sosialisasi terkait rencana penyelenggaraan Pelatihan Pendidikan Hukum untuk Sertifikasi Paralegal FERADI WPI Gelombang 1 / Batch #1 yang telah disosialisasikan kepada calon peserta sebelum acara dilaksanakan. Flyer ini berisi informasi lengkap mengenai waktu pelaksanaan, narasumber, serta materi yang akan disampaikan dalam pelatihan. (Dok. FERADI WPI Official).
Doc. Dokumentasi flyer sosialisasi terkait rencana penyelenggaraan Pelatihan Pendidikan Hukum untuk Sertifikasi Paralegal FERADI WPI Gelombang 1 / Batch #1 yang telah disosialisasikan kepada calon peserta sebelum acara dilaksanakan. Flyer ini berisi informasi lengkap mengenai waktu pelaksanaan, narasumber, serta materi yang akan disampaikan dalam pelatihan. (Dok. FERADI WPI Official).

Pelatihan yang berlangsung pada Minggu, 2 Maret 2025 tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Google Meet, dimulai pukul 12.30 hingga 22.30 WIB. Pelatihan terbagi dalam beberapa sesi dengan menghadirkan serta melibatkan beberapa narasumber bidang hukum dan jurnalistik.

Rangkaian Materi dan Narasumber

Sesi pertama dibuka dengan materi Hukum Pidana yang disampaikan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.md., selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm. Materi ini membahas tentang dasar-dasar hukum pidana serta penerapan hukum dalam praktik pendampingan hukum oleh paralegal.

Selanjutnya, pada sesi kedua, peserta mendapatkan materi tentang Teknik Pembuatan Gugatan, yang disampaikan oleh Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.SH., Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Asisten Advokat di Subur Jaya Lawfirm. Materi ini membekali peserta dalam menyusun gugatan secara sistematis dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga  Wartawan Senior Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, Terpilih Mengajar Sertifikasi Jurnalis

Pada sesi ketiga, peserta mendalami materi tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penanganan Tindak Pidana Narkoba, yang dipaparkan oleh Adv. Muhammad Ismail, S.H., Ketua FERADI WPI DPD Jawa Tengah sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Ismail & Partner.

Selain materi hukum, peserta juga mendapatkan edukasi tentang Jurnalistik dan Teknik Wawancara yang Benar, serta Peran Wartawan sebagai Sosial Kontrol berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang disampaikan oleh narasumber dari kawanjarinews.com.

Penyelenggara memandang bahwa keterampilan jurnalistik memiliki keterkaitan yang erat dengan peran paralegal, terutama dalam hal penggalian informasi, wawancara saksi atau narasumber, serta dokumentasi kasus yang sedang ditangani. Dalam menjalankan tugas pendampingan hukum, paralegal sering berhadapan langsung dengan masyarakat, instansi, atau pihak-pihak terkait, di mana kemampuan berkomunikasi dan menggali informasi yang akurat menjadi aspek penting.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.md., menjelaskan bahwa kemampuan memahami prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik pers memiliki peran penting bagi seorang paralegal. Hal tersebut diperlukan agar paralegal mampu menyampaikan informasi hukum maupun perkembangan kasus yang ditangani kepada publik secara profesional, berimbang, dan menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

“Dalam konteks sosial kontrol, paralegal juga diharapkan mampu menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap kebijakan serta proses penegakan hukum. Di sinilah prinsip transparansi dan akurasi informasi menjadi kunci, agar setiap informasi yang disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Donny.

Lebih lanjut, Donny menambahkan bahwa pengenalan dasar-dasar jurnalistik dalam pelatihan paralegal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas peserta dalam menjalankan tugas pendampingan hukum secara lebih berkualitas. Selain itu, paralegal juga didorong untuk berperan aktif dalam menjaga fungsi kontrol sosial di masyarakat, sehingga keberadaan paralegal tidak hanya menjadi pendamping hukum bagi individu, tetapi juga turut serta mendorong transparansi dan tegaknya supremasi hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga  FERADI WPI Rutin Gelar Pelatihan Hukum dan Jurnalistik Sejak 2024, Dorong Literasi Hukum Masyarakat

Sesi berikutnya mengupas tuntas tentang Fidusia dan Gadai, yang disampaikan oleh Jermia Eka Leksana, S.Kom., C.SH., seorang Business Advisor di Pawn Shop dan Carbay Service Indonesia serta Leaseback Financing Aggregator. Materi ini membekali peserta memahami aspek hukum perjanjian jaminan fidusia dan gadai, yang kerap bersinggungan dengan masyarakat.

Pelatihan ditutup dengan sesi pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, Hak Buruh, Serikat Buruh, serta Teknik Memperjuangkan Hak Pekerja, yang dipaparkan oleh Tri Budi Wahyono, C.SH., Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Asisten Advokat di Subur Jaya Lawfirm.

Harapan dan Apresiasi

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.md., menyampaikan harapannya agar para peserta yang telah mengikuti pelatihan dan lulus ujian nantinya dapat menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of FERADI WPI (C.PFW). Para peserta yang lulus akan menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal C.PFW, Surat Tugas Paralegal, serta Sertifikat Elektronik sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang telah dimiliki.

“Melalui program ini, kami berharap lahir paralegal-paralegal yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengetahuannya untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan,” ujar Donny.

Donny juga menegaskan bahwa program pelatihan dan sertifikasi ini akan berlanjut di batch berikutnya sebagai bentuk komitmen FERADI WPI dalam memberikan edukasi hukum secara berkala kepada masyarakat.

Salah satu peserta, Rangga asal Batam Kepulauan Riau, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, banyak ilmu dan wawasan baru yang ia dapatkan selama mengikuti pelatihan. Hal serupa disampaikan oleh Nenti, peserta asal Malang, Jawa Timur, yang berharap agar program ini terus berlanjut dan semakin memperkaya wawasan hukum para peserta.

Baca Juga  FERADI WPI DPC Kota Semarang Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Periode 2025-2030

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, FERADI WPI bersama PT Kawan Jari Grup berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas paralegal sebagai mitra strategis dalam memperluas akses keadilan di tengah masyarakat.

Baca juga: BPK Lakukan Audit Terhadap Aplikasi Coretax, Evaluasi Menyeluruh Atas Kinerja Sistem Pajak Digital

Baca juga: Peran Jurnalis Desa dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *