Perbaikan Sistem Coretax Terkendala, Publik Pertanyakan Pembayaran ke Vendor

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Proyek digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa perbaikan sistem belum rampung sepenuhnya. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 7 Mei 2025, DJP menyatakan bahwa penyelesaian berbagai kendala teknis baru ditargetkan selesai paling lambat Juli 2025. Padahal sebelumnya, tenggat penyelesaian ditetapkan pada Mei.

Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo, mempertanyakan keterlambatan ini, mengingat proyek telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun. Ia juga menyoroti lambatnya proses migrasi data, terutama untuk data internal DJP sendiri. “Jika data eksternal bisa ditangani, mengapa data internal justru lebih sulit?” ujarnya dalam rapat tersebut.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai bahwa akar permasalahan Coretax bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada pendekatan perencanaan yang dianggap tidak sesuai. Ia menyebut bahwa proses pengadaan sistem dilakukan terlebih dahulu melalui Peraturan Presiden No. 40/2018 dan penggunaan teknologi COTS (Commercial Off-The-Shelf) dari Austria, baru kemudian proses bisnis disesuaikan. “Pendekatannya terbalik. Bukan sistemnya yang keliru, tapi cara implementasinya,” jelas Rinto.

IWPI juga mengungkap kekhawatiran bahwa sejumlah modul penting dalam sistem, seperti layanan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan banding, masih mengalami banyak gangguan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai validitas proses pembayaran kepada konsorsium penyedia teknologi, yakni LG CNS Qualisoft.

Pakar teknologi informasi dari PT Enygma Solusi Negeri, Erick Karya, mencatat bahwa berdasarkan pemaparan dalam rapat DPR, perbaikan yang berhasil diselesaikan baru mencakup sekitar 14 persen dari total kendala teknis yang ada. “Jika sebagian besar masalah belum terselesaikan, patut dipertanyakan apakah pembayaran kepada vendor sudah mengikuti skema evaluasi kinerja yang jelas,” katanya.

Baca Juga  Keterlambatan Publikasi APBN, Indonesian Fiscus Watch Minta Kemenkeu Transparan

IWPI mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proyek ini dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk aspek pembayaran kepada konsorsium vendor.

Di tengah penurunan penerimaan negara yang mencapai Rp22,28 triliun per Maret 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, dan munculnya keluhan wajib pajak terkait kerumitan sistem baru, pelaksanaan proyek ini menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi.

Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada publik: apakah proyek Coretax akan benar-benar menjadi langkah maju dalam reformasi perpajakan, atau justru menjadi pelajaran pahit dari digitalisasi yang belum siap.

Baca juga: Presiden Prabowo Sambut Bill Gates di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Strategis di Bidang Kesehatan dan Teknologi

Baca juga: Nenek Hawasiah Kehilangan Rumah Sejak 2014: Penanganan Tidak Optimal Diduga Hambat Proses Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *