Pekerja Berhak Menolak PHK, Ini Prosedur dan Jalur Penyelesaian Perselisihannya

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Pekerja yang tidak menyetujui pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pengusaha. Hak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Penolakan terhadap PHK tidak otomatis membatalkan keputusan perusahaan, tetapi menjadi bagian dari prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang harus ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021, apabila pekerja menolak PHK, pekerja atau buruh harus menyampaikan surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan PHK. Ketentuan ini memberi ruang bagi pekerja untuk menyatakan keberatan dan menjelaskan dasar penolakannya. Karena itu, pekerja yang menerima pemberitahuan PHK perlu memperhatikan tanggal penerimaan surat, alasan PHK yang disampaikan perusahaan, serta batas waktu pengajuan keberatan.

Setelah penolakan disampaikan, pekerja dan pengusaha perlu mengupayakan perundingan bipartit untuk mencari penyelesaian. Perundingan ini dapat membahas alasan PHK, kemungkinan pembatalan keputusan, hak-hak pekerja, serta besaran dan pembayaran kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja dapat didampingi serikat pekerja apabila menjadi anggota, atau meminta bantuan untuk memahami hak dan kewajibannya dalam proses tersebut.

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk menjalani mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses berikutnya dapat melibatkan mediasi oleh mediator hubungan industrial dan, apabila perselisihan tetap tidak terselesaikan, Pengadilan Hubungan Industrial sesuai jenis sengketa dan prosedur hukum yang berlaku. Tahapan ini penting karena sengketa PHK tidak semata-mata ditentukan oleh pernyataan sepihak pekerja atau pengusaha, melainkan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Baca Juga  Bos Sritex Ditangkap, Kejagung Fokus Telusuri Aliran Dana Kredit dari Bank Negara

Pekerja juga perlu memahami bahwa tidak semua PHK otomatis tidak sah hanya karena pekerja menolaknya. Penilaian terhadap keabsahan PHK bergantung pada alasan, prosedur, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan. Sebaliknya, pengusaha juga tidak dapat mengabaikan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua pihak perlu menyimpan dokumen pemberitahuan PHK, surat penolakan, hasil perundingan, perjanjian kerja, bukti pembayaran upah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Selain itu, pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut adanya undang-undang baru dengan nama “UU Perlindungan Ketenagakerjaan”, termasuk klaim bahwa aturan tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal, dana cadangan pesangon yang telah berlaku, atau ancaman pidana hingga empat tahun khusus karena tidak membayar pesangon. Klaim-klaim tersebut tidak dapat dijadikan pedoman hukum tanpa verifikasi terhadap naskah peraturan resmi. Ketentuan mengenai PHK, hak kompensasi, dan konsekuensi hukum harus dirujuk pada peraturan yang benar-benar berlaku serta disesuaikan dengan fakta setiap perkara.

Bagi pekerja yang menghadapi PHK, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa alasan tertulis dari perusahaan, menyampaikan keberatan sesuai batas waktu, dan mengupayakan perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat meminta bantuan instansi ketenagakerjaan untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur resmi. Pemahaman terhadap prosedur ini membantu pekerja melindungi haknya sekaligus memberi kepastian bagi pengusaha dalam menyelesaikan hubungan kerja sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *