KawanJariNews.com – Subang, 22 Oktober 2025 – Menyikapi kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang menelan korban jiwa di wilayahnya, Muspika Kecamatan Patokbeusi bersama Puskesmas Patokbeusi bergerak cepat melaksanakan kegiatan fogging atau penyemprotan nyamuk di beberapa titik rawan. Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini menyasar lingkungan sekolah dan pemukiman warga di Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Lokasi fogging meliputi SDN Pangipukan, lingkungan Dusun Cibanteng RW 05, SDN Karokrok, dan Dusun Karokrok RW 09.
Babinsa Desa Jatiragas Hilir, Sertu Dede Hidayat dari Koramil 0507/Pabuaran, turut hadir dan terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan fogging ini merupakan langkah cepat untuk mencegah penyebaran lebih luas kasus DBD di wilayah binaannya.
“Kami bersama unsur Muspika dan Puskesmas bergerak cepat melakukan penyemprotan di lokasi yang terindikasi rawan. Harapannya, masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah berkembangnya nyamuk DBD,” ujar Sertu Dede.
Kegiatan fogging dipimpin oleh dr. Hendra H, Kepala Puskesmas Patokbeusi, dan dihadiri oleh Camat Patokbeusi Drs. Aep Saepudin, Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, S.E., serta Kepala Desa Jatiragas Hilir H. Suhaya. Selain melakukan penyemprotan, rombongan juga menyempatkan diri berkunjung ke rumah duka salah satu siswa SDN Pangipukan yang meninggal dunia akibat DBD.
Kepala Puskesmas Patokbeusi, dr. Hendra, menyampaikan bahwa upaya ini menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam mencegah penularan penyakit menular.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari Koramil, Polsek, dan pihak desa. Kegiatan seperti ini efektif jika dibarengi dengan kepedulian warga dalam menjaga kebersihan lingkungan,” Pungkasnya.
Melalui sinergi TNI, Polri, pemerintah kecamatan, dan tenaga kesehatan, upaya pemberantasan sarang nyamuk diharapkan dapat menekan angka kasus DBD di wilayah Patokbeusi.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Respons Polres Metro Bekasi atas Aduan Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan











