banner 468x60

kawanjarinews.com – Kaduagung, Karangkancana (01/04/2025) – Warga Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, melaporkan kondisi fasilitas bak sampah desa yang diduga terbengkalai dan tidak berfungsi dengan baik. Keluhan ini disampaikan oleh masyarakat setempat pada Selasa, 1 April 2025, yang menuntut perhatian serius dari pemerintah desa dan aparat setempat.

Bak sampah yang ada di Desa Kaduagung kini dipenuhi sampah yang menumpuk, menunjukkan bahwa fasilitas tersebut tidak dikelola secara efektif. Warga menganggap bahwa fasilitas ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kebersihan lingkungan.

Selain masalah pengelolaan sampah, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait ketersediaan air bersih, terutama menjelang musim kemarau. Masalah kekeringan yang sering melanda wilayah tersebut membuat kebutuhan akan air bersih semakin mendesak. Oleh karena itu, selain menyampaikan harapan terkait sistem pengelolaan sampah yang lebih baik warga juga menyampaikan harapan agar pemerintah desa dapat segera mencari solusi terkait penyediaan sumber air yang cukup bagi masyarakat.

Pengelolaan sampah di tingkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pentingnya pengelolaan sampah yang tidak mencemari lingkungan.

Sementara itu, penggunaan dana desa diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengharuskan dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika fasilitas bak sampah terbengkalai, hal ini dapat menandakan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas yang di bangun menggunakan dana desa.

Warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah bak sampah yang terbengkalai dan segera melakukan perbaikan. Selain itu, mereka juga menginginkan perhatian serius terhadap penyediaan sumber air bersih, dengan mengingat potensi kekeringan yang dapat terjadi di musim kemarau. Pemerintah desa diminta untuk merencanakan solusi jangka panjang untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Desa Kaduagung.

Baca Juga  MENDAGRI Tito Karnavian Jelaskan Kronologi Verifikasi Empat Pulau di Aceh

Baca juga: Memahami Hak dan Kewenangan Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023

Baca juga: Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023, Fokus Pada Penggunaan Dana Desa untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *