Majelis Etik Ombudsman RI Pecat Tidak Hormat Hery Susanto dari Jabatan Ketua dan Anggota Ombudsman

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Putusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026), setelah Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Majelis Etik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery Susanto.

“Pertama, menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia. Kedua, menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 kepada saudara Hery Susanto,” kata Jimly saat membacakan putusan.

Menurut Majelis Etik, Hery dinilai melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik juga memperhatikan status Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan etik, Hery disebut melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat, mengarahkan perubahan hasil pemeriksaan terhadap laporan tertentu, melakukan pertemuan dengan pelapor di luar mekanisme resmi, serta diduga terlibat dalam situasi yang menimbulkan konflik kepentingan.

Majelis Etik menilai tindakan tersebut berpotensi merusak independensi lembaga dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI sebagai institusi pengawas yang seharusnya bekerja secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Baca Juga  Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kian Disorot, Kapuspen TNI Pastikan Ada Penyelidikan Internal

Selain menjatuhkan sanksi PTDH, Majelis Etik juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kelembagaan. Salah satunya adalah meminta pimpinan Ombudsman RI menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Tiga, merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden. Dan empat, salinan putusan ini disampaikan kepada DPR serta Presiden untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jimly.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota Ombudsman berbeda dengan pejabat negara yang pengangkatannya merupakan hak prerogatif Presiden. Sebagai lembaga independen, Ombudsman memiliki mekanisme penegakan etik internal yang harus dilalui sebelum pemberhentian dapat dilakukan secara resmi.

“Ombudsman RI berbeda, karena sebagai lembaga independen maka sesudah dinyatakan tersangka masih harus diproses dulu melalui mekanisme peradilan etika sebelum sampai kepada keputusan memberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.

Putusan ini menjadi salah satu keputusan etik paling signifikan dalam sejarah Ombudsman RI karena menyangkut pimpinan lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Keputusan Majelis Etik juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan terhadap pejabat tinggi lembaga negara, termasuk ketika yang bersangkutan menghadapi persoalan hukum di luar institusi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas organisasi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan Ombudsman RI.

Selain berdampak pada struktur kepemimpinan lembaga, putusan ini membuka proses pengisian jabatan yang kosong sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. DPR dan Presiden selanjutnya akan menjalankan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberlangsungan fungsi kelembagaan Ombudsman RI.

Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto bersifat final dalam ranah etik internal lembaga. Ombudsman RI menyatakan komitmennya untuk terus menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca Juga  Kajian Yulianto Kiswocahyono Soroti Pengelolaan Aset Negara dan Pentingnya Penguatan Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *