Pemerintah Akan Masuk ke Saham Aplikator Ojol, Dasco: Bagian dari Penataan Ekonomi Digital

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemerintah melalui badan investasi nasional, termasuk entitas seperti Danantara Investama, akan mengambil bagian dalam kepemilikan saham perusahaan aplikator ojek online sebagai upaya penataan sektor ekonomi digital dan perlindungan pekerja. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum audiensi antara DPR RI dan perwakilan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 1 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Dasco menjelaskan bahwa langkah pemerintah untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan aplikator ojek online merupakan bagian dari strategi kebijakan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan platform dan mitra pengemudi.

Menurut Dasco, keterlibatan pemerintah sebagai pemegang saham akan memberikan ruang bagi negara untuk ikut serta dalam proses pengambilan kebijakan strategis, termasuk terkait sistem tarif, pembagian komisi, serta perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online.

Ia menegaskan bahwa selama ini pemerintah hanya berperan sebagai regulator eksternal. Namun dengan masuknya badan investasi negara, pemerintah dapat memiliki akses langsung terhadap mekanisme internal perusahaan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja di sektor transportasi daring.

Dasco juga menyebut bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah, kata dia, akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk stabilitas industri, keberlanjutan bisnis aplikator, serta dampak terhadap konsumen.

“Langkah ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan adanya keseimbangan dan keadilan dalam ekosistem ojek online,” ujar Dasco dalam keterangannya.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator dan komunitas pengemudi, guna merumuskan skema kepemilikan dan pengaturan yang tepat.

Rencana masuknya pemerintah ke dalam kepemilikan saham aplikator ojek online muncul di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan terhadap pekerja sektor gig economy. Selama ini, pengemudi ojek online diklasifikasikan sebagai mitra, sehingga tidak sepenuhnya mendapatkan hak ketenagakerjaan seperti jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Baca Juga  Yaqut Cholil Qoumas Dicekal, Eks Wakil Ketua KPK: Untuk Mempermudah Penyidikan

Dengan adanya keterlibatan negara melalui badan investasi, kebijakan ini berpotensi mengubah lanskap tata kelola industri transportasi daring di Indonesia. Selain memperkuat posisi pengemudi, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan transparansi dalam sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra.

Namun demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan perencanaan matang agar tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional perusahaan maupun layanan kepada masyarakat.

Dasco menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan kebijakan ini secara hati-hati dan bertahap, dengan mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan, serta dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *