KawanJariNews.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyampaikan pernyataan tegas terkait ekspansi ritel modern dalam rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia menyoroti dominasi jaringan minimarket nasional dan mendorong percepatan penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai upaya pemberdayaan ekonomi desa.
Dalam rapat kerja tersebut, Yandri menyampaikan bahwa jumlah gerai dua jaringan ritel modern terbesar di Indonesia, yakni Indomaret dan Alfamart, telah melampaui 20.000 unit secara nasional. Menurutnya, ekspansi yang masif hingga ke wilayah desa perlu dikaji dalam kerangka pemerataan ekonomi dan perlindungan usaha berbasis komunitas.
Ia menilai penetrasi pasar ritel modern berpotensi menimbulkan ketimpangan persaingan dengan pelaku usaha mikro dan koperasi desa yang memiliki keterbatasan modal, akses teknologi, dan jaringan distribusi. Dalam pemaparannya, Yandri menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus selaras dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai langkah strategis, pemerintah mendorong penguatan Kopdes Merah Putih sebagai alternatif sistem ekonomi berbasis desa. Program tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai Kopdes. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang sempat menimbulkan kekhawatiran terkait skema pembiayaan dan pengelolaan.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Desa, pemerintah pusat bertanggung jawab dalam pembangunan fisik gerai, penyediaan sumber daya manusia melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta menjamin kepemilikan aset tetap berada di desa. Desa disebut berhak memperoleh minimal 20 persen keuntungan operasional sebagai bagian dari skema keberlanjutan usaha.
Terkait pernyataan penghentian ekspansi minimarket, Yandri menegaskan bahwa yang dimaksud adalah pembatasan ekspansi baru apabila Kopdes telah berjalan optimal, bukan penutupan gerai yang sudah beroperasi. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk pengaturan persaingan usaha guna menjaga keseimbangan antara korporasi besar dan ekonomi lokal.
Penguatan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas. Namun, implementasi Kopdes Merah Putih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kapasitas manajerial desa, tata kelola keuangan, serta integrasi dengan sistem distribusi nasional.
Pengamat kebijakan publik menilai keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada transparansi pengelolaan, pendampingan teknis berkelanjutan, serta pengawasan partisipatif oleh masyarakat desa. Selain itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait diperlukan agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha ritel modern.
Pernyataan Mendes Yandri Susanto menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan pertumbuhan ekonomi nasional dengan pemberdayaan lokal, serta memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan.











