Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Resmi

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta — Wacana pemindahan kantor Wakil Presiden ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat setelah Partai Nasdem mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka menjadi pejabat tinggi negara pertama yang berkantor di ibu kota baru. Namun, Istana menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih menampung berbagai masukan terkait pembangunan IKN, namun belum memutuskan apakah Wakil Presiden akan segera berkantor di Kalimantan Timur.

“Pemerintah menyambut baik usulan yang konstruktif, namun hingga kini belum ada rencana atau keputusan resmi mengenai pemindahan kantor Wakil Presiden ke IKN,” tegas Prasetyo dalam keterangan persnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan IKN agar dapat segera berfungsi secara optimal sebagai pusat pemerintahan baru.

Komitmen Pemerintah Tuntaskan Pembangunan IKN

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa Otorita IKN tengah bekerja keras menyelesaikan pembangunan infrastruktur dasar dalam tiga tahun ke depan. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menginstruksikan agar pembangunan gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif segera diselesaikan.

“Presiden menginginkan agar semua lembaga utama negara sudah memiliki kantor di IKN dalam waktu dekat sebagai bentuk keseriusan pemerintah membangun pusat pemerintahan yang baru,” ujarnya.

Usulan Nasdem: Wapres Harus Jadi yang Pertama

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustofa menilai bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya menjadi pejabat negara pertama yang menempati kantor di IKN.

“Jika IKN memang ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka Wakil Presiden harus menjadi simbol awal aktivitas pemerintahan di sana agar pembangunan yang telah menelan anggaran besar tidak sia-sia,” tutur Saan.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Komitmen Pembangunan IKN dalam Kunjungan Perdana sebagai Presiden

Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN.

Dorongan Pemindahan ASN dan Kementerian Prioritas

Saan menyebut pemindahan kementerian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap harus segera dimulai. Ia menyarankan agar beberapa kementerian seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perekonomian, PUPR, dan Bappenas menjadi pionir pemindahan, karena infrastruktur mereka di IKN dinilai paling siap.

IKN sebagai Pusat Ekonomi Baru

Partai Nasdem juga menekankan pentingnya menjadikan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru guna mendorong pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa.

“Tanpa aktivitas pemerintahan dan ekonomi, gedung-gedung yang sudah dibangun akan terbengkalai dan membebani biaya pemeliharaan,” kata Saan. Ia berharap keberadaan Wapres dan kementerian di IKN dapat menghidupkan dinamika kawasan tersebut.

Anggaran Pembangunan dan Tahapan

Pembangunan IKN tahap pertama (2020–2024) telah menyerap APBN sebesar Rp88 triliun untuk infrastruktur dasar. Sementara tahap kedua (2025–2028) direncanakan membutuhkan Rp48,8 triliun untuk penyelesaian gedung perkantoran dan jalan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, guna menjamin keberhasilan transformasi ibu kota negara secara menyeluruh.

Pemerintah belum merencanakan secara resmi pemindahan kantor Wakil Presiden Gibran ke IKN, meskipun dorongan politik dari Partai Nasdem menguat. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan pembangunan IKN rampung dan dapat segera berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Syarat Khusus Sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Baca juga: Talud Jalan Longsor di Dusun Karang Jadi Sorotan: Pemerintah Kalurahan Nglegi Janjikan Perbaikan Skala Prioritas Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *