PN Lampung Timur Jadwalkan Sidang PK M. Umar, Kuasa Hukum Donny Andretti Dipanggil Resmi

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur di Sukadana menjadwalkan sidang pemeriksaan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Muhammad Umar bin Abu Tholib pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Relaas Panggilan Sidang Nomor 1/Pen.PK/2026/PN.SDN tertanggal 5 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen relaas panggilan sidang yang diterbitkan PN Lampung Timur, jurusita atas perintah Ketua Majelis Hakim melalui penunjukan Panitera telah memanggil Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.Pfw., C.Mdf., selaku Kuasa Pemohon PK untuk hadir dalam persidangan.

Dalam relaas tersebut dijelaskan bahwa sidang akan dilaksanakan di Gedung PN Lampung Timur yang beralamat di Jalan Sempurna Jaya No. 1, Sukadana. Agenda persidangan adalah pemeriksaan perkara Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Muhammad Umar bin Abu Tholib sebagai Pemohon PK, terhadap Rakhmad Setiawan, SH., M.Kn., yang tercantum sebagai Termohon PK.

Relaas panggilan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh jurusita PN Lampung Timur bernama Arsan pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam dokumen disebutkan bahwa panggilan disampaikan melalui surat tercatat sesuai prosedur administrasi peradilan.

Permohonan Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sidang pada 9 Februari 2026 dijadwalkan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan permohonan tersebut di tingkat pengadilan negeri sebelum berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penjadwalan sidang PK ini menandai dimulainya proses pemeriksaan administratif dan formil atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Secara hukum, PK tidak secara otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan sebelumnya, kecuali terdapat penetapan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya relaas panggilan resmi, proses hukum berjalan sesuai tata cara peradilan yang berlaku, termasuk pemanggilan para pihak untuk hadir dalam persidangan.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Narkoba di Terminal Senen, Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Hingga berita ini ditayangkan, informasi yang tersedia merujuk pada dokumen resmi Relaas Panggilan Sidang Nomor 1/Pen.PK/2026/PN.SDN tertanggal 5 Februari 2026 yang diterbitkan PN Lampung Timur. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil persidangan akan mengikuti agenda sidang yang telah dijadwalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *