Perda Pajak Daerah Disahkan, UMKM Beromzet Rp15 Juta Kena Tarif 10 Persen

banner 468x60

kawanjarinews.com – Malang, 16 Juni 2025 — DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada akhir pekan lalu. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa pelaku usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan akan dikenai pajak sebesar 10 persen.

Pengambilan keputusan sempat diwarnai perdebatan sengit antarfraksi yang menyebabkan sidang diskors selama 15 menit. Salah satu pihak yang menyuarakan keberatan adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menilai bahwa ambang batas omzet tersebut terlalu rendah dan berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kami mengusulkan agar batas omzet dinaikkan menjadi Rp25 juta per bulan agar lebih adil bagi UMKM,” ungkapnya di sela-sela rapat.

Selain itu, Arif juga menyoroti tidak adanya klausul perlindungan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dalam draf perda. Ia menekankan bahwa usaha informal seperti PKL membutuhkan perhatian khusus mengingat posisi mereka yang rentan terhadap tekanan ekonomi.

Meski demikian, usulan tersebut tidak masuk dalam keputusan akhir. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa angka Rp15 juta merupakan hasil kompromi dari proses pembahasan yang panjang. “Usulan awal bahkan sempat berada di angka Rp5 juta. Penetapan Rp15 juta diputuskan berdasarkan evaluasi bersama. Detail teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menambahkan bahwa pengaturan lanjutan untuk usaha informal, termasuk PKL, masih terbuka untuk dibahas. “Kami akan mengkaji lebih rinci terkait perlindungan bagi PKL. Tidak menutup kemungkinan akan diterbitkan Perwali atau regulasi teknis yang lebih spesifik,” tuturnya.

Baca Juga  Prabowo Sindir Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8 M, Bandingkan dengan Kendaraannya Rp700 Juta

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, juga menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penetapan batas omzet Rp15 juta terlalu rendah dan dapat membebani UMKM yang belum memiliki struktur keuangan yang stabil. “Kebijakan ini berisiko menekan usaha kecil yang sedang tumbuh. Sebaiknya dilakukan peninjauan ulang agar aturan pajak ini lebih adil dan sesuai dengan kemampuan riil pelaku usaha di lapangan,” ujarnya.

Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Kota Malang menyatakan akan segera memulai tahap sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penerapan tarif pajak 10 persen dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat, setelah seluruh aturan pelaksana selesai disusun.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Klarifikasi Isu Tambang Nikel, Dorong Moratorium dan Penataan Tata Ruang Raja Ampat

Baca juga: Pemilik CV Kini Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5%, Ini Kata Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *