Dr. Rey Soroti Ancaman Paradigma “Taxstaat” dalam Pemeriksaan Pajak: Negara Harus Taat Hukum

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 28 Mei 2025 — Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., MBA, menyampaikan kekhawatiran terhadap berkembangnya paradigma “Taxstaat”, yaitu kecenderungan negara berfokus pada pencapaian target penerimaan pajak dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan keadilan prosedural.

Hal ini disampaikan Rey dalam Seminar Nasional Pajak bertajuk “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan SKP Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang”, yang diselenggarakan oleh P5I dan didukung oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sebagai sponsor utama. Seminar berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 di Hariston Hotel & Suites, Jakarta Utara, dengan dihadiri lebih dari 120 peserta dari kalangan praktisi hukum, konsultan, akademisi, dan wajib pajak.

Pemeriksaan Pajak dan Prinsip Negara Hukum

Dalam paparannya, Rey menyatakan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan di luar batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksananya, namun tetap dianggap sah oleh otoritas, menunjukkan gejala dari sistem yang tidak sepenuhnya tunduk pada asas Rechtsstaat atau negara hukum.

“Kita ini negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara pajak (Taxstaat). Artinya, semua proses administrasi perpajakan harus tunduk pada aturan hukum, tidak bisa hanya berlandaskan pada capaian target,” ujarnya.

Rey menjelaskan bahwa proses pemeriksaan pajak terdiri dari 19 tahapan formal, dan pelanggaran pada salah satu tahap termasuk batas waktu dapat berpengaruh terhadap keabsahan seluruh proses.

Ia juga menanggapi pernyataan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut bahwa batas waktu pemeriksaan bersifat manajerial dan bukan bagian dari substansi hukum. Menurutnya, pandangan tersebut perlu ditinjau kembali dalam konteks aturan yang berlaku. “Kalau prosedur dilanggar tapi hasilnya tetap dianggap sah, maka peran hukum menjadi tidak utuh. Tujuan tidak dapat membenarkan cara,” tambah Rey.

Baca Juga  Pemblokiran Rekening Wajib Pajak: Langkah Kritis atau Hambatan Ekonomi?

Transparansi dan Akuntabilitas

Rey juga menyoroti kebijakan internal DJP yang melarang penggunaan rekaman audio-visual dalam proses pemeriksaan, meskipun Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 justru mewajibkan dokumentasi tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menghambat prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Semua peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis, merupakan bagian dari hukum positif yang harus dipatuhi. Tidak bisa ada pengecualian dengan alasan efisiensi,” katanya.

Rey menegaskan pentingnya tiga elemen utama dalam setiap tindakan administrasi publik, merujuk pada Pasal 52 dan Pasal 66 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan: kewenangan pejabat, prosedur yang sah, dan substansi keputusan yang sesuai. Ia menyatakan bahwa SKP yang diterbitkan dengan pelanggaran prosedur, termasuk tenggat waktu, seharusnya dapat dibatalkan.

Dukungan IWPI: Tolak Impunitas dalam Penegakan Hukum Pajak

Dalam sesi yang sama, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, turut menyuarakan kekhawatiran atas praktik pemeriksaan pajak yang melampaui batas waktu namun tetap dijadikan dasar penerbitan SKP. “Ketika DJP menyatakan bahwa SKP tetap sah meskipun melewati batas waktu pemeriksaan, ini menimbulkan kesan bahwa pelanggaran terhadap peraturan dapat dibenarkan. Ini berpotensi menjadi preseden yang tidak sehat dalam penegakan hukum perpajakan,” ujar Rinto.

Ia menambahkan bahwa seminar ini menjadi ruang penting untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses pemeriksaan pajak, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional.

Forum Kajian dan Refleksi Hukum Perpajakan

Seminar yang berlangsung selama lebih dari lima jam ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Dr. Richard Burton (Iustitia Pro Tax Law Firm), Prof. Dr. Gilbert Rely (PERKOPPI), dan Yeka Hendra Fatika (Anggota Ombudsman RI). Diskusi berjalan dinamis, membahas hubungan antara regulasi, kewenangan fiskus, dan hak-hak wajib pajak dalam kerangka negara hukum.

Baca Juga  Pelatihan Hukum Pajak FERADI TAX CONSULTANT (C.FTAX) Digelar Online 21 Juni 2026

Sebagai penutup, Rey menegaskan, “Negara hukum tidak bisa hanya mengikat rakyat. Negara juga harus tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri. Tanpa itu, keadilan hanya menjadi slogan.”

Baca juga: Advokat FERADI WPI Markus, S.H. Dampingi Permohonan Perwalian Anak di PN Semarang

Baca juga: Ombudsman RI: Pemeriksaan Pajak Melewati Batas Waktu Termasuk Maladministrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *