Opsen Pajak Mulai Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda untuk Tidak Memberatkan Wajib Pajak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 16 Januari 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) kembali menegaskan bahwa penerapan opsen pajak harus dilakukan dengan prinsip tidak membebani wajib pajak. Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memberikan keringanan atau pengurangan dalam pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen PKB dan BBNKB agar tetap sejalan dengan kemampuan masyarakat.

“Kebijakan opsen pajak harus tetap mempertimbangkan batas maksimal beban yang dapat ditanggung oleh wajib pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam pernyataan resminya di Gedung H, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Maurits menekankan pentingnya langkah proaktif dari Pemda untuk mengantisipasi dampak penerapan kebijakan ini. Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

“Pemda perlu segera mengambil langkah strategis seperti memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Hal ini bertujuan untuk menjaga beban wajib pajak tetap setara dengan pembayaran pada tahun sebelumnya. Selain itu, keputusan gubernur terkait keringanan tersebut harus ditetapkan paling lambat pada 2 Januari 2025,” jelas Maurits.

Ia juga menjelaskan pentingnya penyusunan keputusan gubernur yang sesuai dengan format pedoman yang telah ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ. SE tersebut memberikan arahan teknis untuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan dalam penerapan opsen pajak.

Baca Juga  Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Gunakan Dana APBN untuk Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

Selain itu, Maurits mendorong Pemda untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Pemda juga diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

“Opsen pajak daerah dirancang untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, memperkuat sumber pendapatan daerah, serta mendorong kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak,” ungkap Maurits.

Penerapan opsen pajak merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban masyarakat. Dengan adanya pedoman teknis dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, Pemda diharapkan mampu menjalankan kebijakan ini secara adil dan efektif. Kolaborasi yang solid antara Pemda, masyarakat, dan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan kebijakan opsen pajak berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Inovasi sebagai Prioritas Utama, BSKDN Dorong Bojonegoro Capai Target Pembangunan Strategis

Baca juga: Babinsa Kedungbunder Ajak Warga Manfaatkan Posyandu untuk Cegah Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *