KawanJariNews.com – BANDUNG — Sebanyak 18 anggota organisasi advokat FERADI WPI mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Penyumpahan tersebut menjadi tahapan penting bagi para advokat sebelum menjalankan praktik profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Prosesi penyumpahan ini sekaligus menandai kesiapan para advokat untuk menjalankan tugas profesional dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat. FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan kompetensi anggota serta mendorong penerapan integritas, profesionalitas, dan kode etik dalam pelaksanaan profesi advokat.
18 Advokat yang Mengikuti Penyumpahan
Berdasarkan daftar yang disampaikan FERADI WPI, 18 advokat yang mengikuti prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung tersebut adalah:
- Ade Riyanto, S.Kep., Ners., S.Pd., S.H., M.H., MBA.
- Asep Suryana, S.Kep., Ners., S.H., M.H.Kes.
- Brigitta Ira Lingga, S.H.
- David Yuwono, S.E., S.H., M.M., M.H., LLM., MBA.
- Dedy Ferdiyanto, S.H.
- Firman Harefa, S.H.
- Hapit Sugandi, S.T., S.H., M.H., M.T.
- Harriani Bianca Daryana, S.H.
- Hesty C Simaputang, S.H., S.Si., M.M.
- Jermia Eka Leksana, S.Kom., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Muhammad Adji Setiaji, S.H.
- Muhammad Nasir, S.H.
- Natanael Yosua Hutasoit, S.H.
- Raya Gomal Manalu, S.H.
- Solikhin, S.H., S.E., M.Ak.
- SJ LF, S.H., M.H.
- Tumpal Haojahan Sihombing, S.E., S.H.
- Yonny, S.H.
Penyebutan nama dan gelar tersebut mengikuti daftar yang diberikan oleh organisasi. Untuk kepentingan publikasi resmi, redaksi perlu memastikan kembali ejaan nama, gelar akademik, serta kesesuaiannya dengan dokumen penyumpahan.
Ketua Umum FERADI WPI Tekankan Dukungan bagi Advokat
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa organisasi advokat tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi, tetapi juga memiliki peran dalam mendukung pengembangan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.
Menurut Donny, dukungan organisasi tetap diperlukan setelah para anggota menjalani penyumpahan, terutama dalam menghadapi tantangan praktik hukum dan penanganan perkara.
“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Setelah penyumpahan tetap kita dukung dalam menangani perkara-perkara hukum,” ujar Donny.
Ia menambahkan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk mendorong lahirnya advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Revan Pratama Wijaya: Penyumpahan Menjadi Awal Tanggung Jawab Profesi
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa penyumpahan advokat tidak semata-mata merupakan tahapan administratif. Menurutnya, prosesi tersebut juga menandai dimulainya tanggung jawab profesional dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan.
“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Revan.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan profesi advokat perlu disertai pemahaman hukum yang memadai, tanggung jawab terhadap kepentingan klien, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi.
FERADI WPI Jawa Barat Dorong Kompetensi dan Integritas
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa organisasi berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya advokat yang kompeten dan berintegritas di wilayah Jawa Barat.
Ia berharap para advokat yang telah mengikuti penyumpahan dapat mengambil peran dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga kehormatan profesi.
“Para advokat yang hari ini disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat,” ungkap Adang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyoroti pentingnya profesionalitas dan dedikasi dalam menjalankan tugas advokat. Ia menyatakan bahwa kemampuan memahami hukum perlu diimbangi dengan integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Bendahara Umum FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., juga menyampaikan bahwa organisasi berupaya memberikan dukungan kepada calon advokat, termasuk melalui program keringanan biaya pendidikan profesi.
Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Advokat
Pengambilan sumpah advokat merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut mengatur persyaratan dan pelaksanaan profesi advokat, termasuk ketentuan mengenai sumpah sebelum menjalankan praktik.
Dalam pelaksanaannya, advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan jasa hukum secara profesional, menjaga kerahasiaan yang dilindungi oleh ketentuan hukum, serta menaati kode etik profesi. Independensi dan integritas juga menjadi aspek penting dalam menjalankan peran advokat sebagai pemberi jasa hukum.
Dengan demikian, penyumpahan bukan hanya menjadi penanda tahapan profesi, tetapi juga mengandung tanggung jawab untuk menjalankan kewenangan sesuai hukum yang berlaku. Para advokat dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan klien, kewajiban profesional, dan penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
FERADI WPI Nyatakan Komitmen Mendukung Advokat
Prosesi penyumpahan 18 anggota di Pengadilan Tinggi Bandung menjadi momentum bagi FERADI WPI untuk melanjutkan pembinaan dan dukungan terhadap anggotanya. Organisasi menyatakan akan terus mendorong peningkatan kualitas advokat agar dapat menjalankan profesi secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Adapun status dan kewenangan setiap advokat untuk mulai menjalankan praktik tetap mengacu pada pemenuhan seluruh persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi mengenai pelaksanaan penyumpahan dalam pemberitaan ini bersumber dari materi yang disampaikan FERADI WPI dan perlu disandingkan dengan dokumentasi atau konfirmasi resmi Pengadilan Tinggi Bandung untuk verifikasi independen.
















