Eko Ponco dan M. Arifin, Dua Tokoh FERADI WPI di Jawa Timur, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAWA TIMUR — Kiprah dua tokoh FERADI WPI di Jawa Timur, Eko Ponco dan M. Arifin, mendapat perhatian dalam lingkungan organisasi karena aktivitas keduanya dalam pendampingan dan penanganan berbagai perkara hukum. Eko Ponco menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, sementara M. Arifin merupakan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Keduanya disebut aktif memberikan pendampingan hukum tidak hanya di wilayah Jawa Timur, tetapi juga dalam sejumlah perkara di berbagai daerah di Indonesia.

Eko Ponco dikenal sebagai salah satu pengurus FERADI WPI di Kabupaten Mojokerto. Selain aktivitasnya dalam organisasi advokat dan paralegal tersebut, ia juga disebut menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan melalui organisasi yang dipimpinnya.

Sementara itu, M. Arifin menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Dalam menjalankan tugas organisasi maupun pendampingan hukum, ia disebut terlibat dalam penanganan perkara dengan karakter dan persoalan yang beragam.

Keterangan mengenai kiprah keduanya mencakup sejumlah bidang perkara, antara lain perkara narkotika, pendampingan terhadap masyarakat yang merasa menjadi korban kriminalisasi, sengketa bisnis, sengketa penguasaan lahan, perkara waris, hingga perselisihan ketenagakerjaan.

Berbagai penanganan tersebut menjadi bagian dari aktivitas pendampingan hukum yang dilakukan keduanya sesuai dengan kapasitas dan penugasan masing-masing.

Dalam lingkungan FERADI WPI, Eko Ponco dan M. Arifin mendapatkan julukan “The Dragon” yang digunakan sebagai gambaran terhadap karakter keduanya dalam menjalankan tugas organisasi dan pendampingan hukum.

Julukan tersebut lebih banyak dikaitkan dengan keberanian, ketegasan, serta ketahanan dalam menghadapi perkara yang dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Namun, julukan tersebut merupakan penyebutan yang berkembang di lingkungan organisasi dan bukan merupakan gelar profesi atau jabatan hukum.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Pola Gerak Pelaku Lewat CCTV, Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Libatkan Empat Orang

Eko Ponco disebut sebagai salah satu figur FERADI WPI dari Mojokerto yang aktif menjalankan tugas organisasi sekaligus pendampingan hukum. Adapun M. Arifin menjalankan peran sebagai pengurus di tingkat pusat dan terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi.

Dalam aktivitas organisasi, Eko Ponco dan M. Arifin disebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap struktur kepemimpinan dan kebijakan organisasi FERADI WPI.

Keduanya juga menyampaikan prinsip bahwa keberadaan anggota dalam organisasi tidak semata-mata berorientasi pada apa yang dapat diperoleh dari organisasi, tetapi juga pada kontribusi yang dapat diberikan untuk pengembangan organisasi.

Prinsip tersebut tercermin dalam semboyan yang mereka sampaikan dalam berbagai kesempatan: “Bukan apa yang bisa organisasi ku berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan Organisasiku tercinta FERADI WPI.”

Semboyan tersebut digunakan sebagai motivasi internal untuk mendorong anggota agar berkontribusi terhadap organisasi serta menjalankan tugas sesuai struktur dan tanggung jawab masing-masing.

Eko Ponco dan M. Arifin juga menyebut peran Ketua Umum DPP FERADI WPI Donny Andretti dalam proses pembinaan dan pengembangan kapasitas mereka di lingkungan organisasi.

Menurut keduanya, pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan hukum tidak terlepas dari proses pembelajaran, arahan, serta kepercayaan yang diberikan pimpinan organisasi.

“Kami berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Pak Ketua Umum Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” demikian keterangan yang disampaikan Eko Ponco dan M. Arifin.

Aktivitas Eko Ponco dan M. Arifin dalam pendampingan hukum serta kegiatan organisasi disebut menjadi bagian dari upaya FERADI WPI memperkuat keberadaan jaringan advokat dan paralegal di berbagai daerah.

Baca Juga  Ratusan Massa ALARM LEBAK Gelar Aksi Damai di DPRD, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun

Salah seorang rekan sejawat yang mengenal keduanya menilai sikap tegas sekaligus kepedulian terhadap anggota menjadi salah satu karakter yang terlihat dalam aktivitas mereka.

“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka berdua. Beliau-beliau adalah teladan bagi anggota lainnya,” ujar rekan sejawat tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari rekan sejawat dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan independen redaksi mengenai kualitas profesional maupun hasil penanganan perkara yang pernah dilakukan keduanya.

Keberadaan pengurus organisasi di tingkat pusat maupun daerah memiliki peran dalam mengembangkan jaringan pendampingan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Eko Ponco dan M. Arifin menyatakan akan terus menjalankan aktivitas pendampingan serta tugas organisasi sesuai dengan kapasitas, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kiprah keduanya di Jawa Timur menjadi salah satu bagian dari aktivitas FERADI WPI dalam menjalankan kegiatan organisasi dan pendampingan hukum di berbagai wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *