FERADI WPI Matangkan Persiapan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – FERADI WPI menggelar pertemuan persiapan menjelang pelaksanaan sumpah advokat yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 April 2026, di Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan memastikan seluruh berkas peserta telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan persiapan tersebut dilaksanakan di Hotel Elmi Surabaya yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman No.42-44, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pertemuan dihadiri oleh Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi keluarga, serta sejumlah pengurus dan anggota.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Advokat Sugeng Hariadi, S.H., C.MDF., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Hendra Sihombing, C.MDF., C.PFW., C.JKJ., serta Kepala Divisi DPP FERADI WPI Advokat Dwi Siswanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Pertemuan berlangsung dalam suasana santai sambil menikmati hidangan di The Coffee Shop Hotel Elmi, namun tetap fokus membahas kesiapan teknis dan administratif pelaksanaan sumpah advokat yang akan digelar keesokan harinya.

Dalam agenda tersebut, dibahas sejumlah hal penting, termasuk kesiapan peserta, kelengkapan dokumen, serta koordinasi teknis dengan pihak terkait. Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh berkas peserta telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan lengkap sehingga siap mengikuti prosesi sumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Adapun lima anggota FERADI WPI yang dijadwalkan mengikuti sumpah advokat, yaitu:

  • Dwi Siswanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  • Kamari, S.H.
  • Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP
  • Noviyadi, S.H., S.Sos., M.M.
  • Siswono, S.H.

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyampaikan bahwa pelaksanaan sumpah advokat merupakan tahapan penting dalam proses pengangkatan advokat yang sah secara hukum.

“Besok akan menjadi momen penting, karena ada lima anggota FERADI WPI yang akan resmi disumpah dan memulai peran sebagai advokat,” ujarnya.

Baca Juga  DPD FERADI WPI Jawa Barat Gelar Rakerda, Tetapkan Program Strategis 2025–2029 untuk Perkuat Profesi Advokat dan Layanan Hukum Masyarakat

Sumpah advokat merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum seorang advokat dapat menjalankan praktik hukum secara resmi di Indonesia. Proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan bertambahnya advokat baru, diharapkan dapat memperkuat peran organisasi dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan akses keadilan.

FERADI WPI memastikan seluruh persiapan telah dilakukan secara maksimal dan berharap pelaksanaan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *