KawanJariNews.com – JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia (FERADI) menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk-Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 20 September 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah, ancaman kekerasan, dugaan penggunaan senjata tajam, serta dugaan perusakan.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan, Dumas tersebut ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri dengan Nomor DUMAS/002/LBH/FERADI/IX/I/2026. LBH FERADI meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa Terjadi Saat Ibadah Berlangsung
Peristiwa yang menjadi dasar pengaduan disebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB ketika jemaat sedang melaksanakan ibadah. Sejumlah pemberitaan mengenai kejadian tersebut menyebut kegiatan ibadah sebelumnya berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB sebelum sekelompok orang mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial dan diberitakan sejumlah media, terlihat adanya seseorang yang membawa benda yang diduga merupakan senjata tajam berupa golok atau parang. Rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong aparat serta pemerintah daerah melakukan penanganan terhadap situasi di lokasi.
LBH FERADI dalam pengaduannya menyoroti dugaan ancaman menggunakan senjata tajam serta dugaan tindakan yang mengganggu atau merintangi kegiatan ibadah. Organisasi tersebut meminta agar fakta mengenai siapa yang melakukan tindakan, bentuk ancaman, penggunaan senjata tajam, serta kemungkinan adanya kerusakan diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
LBH FERADI Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Ketua LBH FERADI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan Ketua DPD Jakarta FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap peristiwa yang terjadi.
Menurut LBH FERADI, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, termasuk dugaan ancaman, penggunaan senjata tajam, kemungkinan kekerasan maupun perusakan, serta tindakan yang dilakukan terhadap jemaat ketika kegiatan ibadah berlangsung.
Dalam konteks pemberitaan, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat berwenang. Status pengaduan masyarakat juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Pemerintah dan Aparat Sebelumnya Gelar Mediasi
Sementara itu, setelah kejadian tersebut, pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan pihak terkait telah melakukan mediasi. Detikcom melaporkan mediasi berlangsung pada Minggu malam, 20 September 2026, di Kantor Kecamatan Rajeg dan dihadiri antara lain Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, unsur Forkopimda, FKUB, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak yang diketahui membawa golok dalam kejadian tersebut, bernama Aji, menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan menyesali perbuatannya. Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto membenarkan adanya permintaan maaf serta menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah.
Kementerian Agama juga turun menangani persoalan tersebut. Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyatakan akses tempat ibadah dikembalikan setelah gembok yang sempat dipasang diserahkan kembali, sebagai bagian dari upaya penyelesaian agar kegiatan keagamaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Persoalan Kebebasan Beribadah dan Proses Hukum
Peristiwa tersebut mendapat perhatian karena menyangkut kegiatan keagamaan dan dugaan penggunaan ancaman dalam penghentian ibadah. Namun, terdapat pula konteks mengenai tempat pelaksanaan ibadah yang disebut berada di rumah kontrakan, yang menjadi salah satu persoalan dalam peristiwa tersebut. Pemerintah dan pihak terkait kemudian memilih jalur dialog serta mediasi untuk menangani persoalan tersebut.
LBH FERADI meminta aparat tetap mendalami aspek pidana yang dilaporkan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh. Pemeriksaan dapat mencakup keterangan jemaat, saksi di lokasi, rekaman video, kondisi tempat kejadian, serta barang atau bukti lain yang relevan.
Adapun istilah “percobaan genosida”, apabila digunakan dalam konteks pernyataan atau sudut pandang pihak pelapor, tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penerapan istilah dan ketentuan pidana tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
LBH FERADI Tekankan Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Ketua Dewan Pengawas LBH FERADI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyampaikan bahwa proses hukum perlu dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Sementara itu, Sekretaris LBH FERADI sekaligus Sekjen V DPP FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap warga yang menjalankan kegiatan keagamaan serta penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bendahara LBH FERADI, Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan dialog agar situasi di wilayah Tangerang tetap kondusif.
Hingga tahap ini, Dumas LBH FERADI merupakan pengaduan yang meminta penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diadukan.
KawanJariNews.com menempatkan perkara ini sebagai proses hukum yang masih berkembang. Redaksi akan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.









