Perpres 107/2026 Ubah Skema Impor BBM, Minyak Mentah, dan LPG

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada Senin (26/10/2026) itu mengarahkan pengadaan melalui kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B). Pemerintah menyatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan energi bagi kebutuhan dalam negeri.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Perpres Nomor 107 Tahun 2026 disebut mengubah mekanisme pengadaan yang sebelumnya banyak bertumpu pada tender antarbadan usaha. Melalui skema baru, pemerintah dapat menjalin kerja sama langsung dengan negara pemasok maupun penyedia di luar negeri guna memperkuat kepastian pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Bahlil menjelaskan bahwa proses tender sebelumnya dapat memerlukan waktu panjang. Dalam sejumlah kasus, Pertamina disebut telah memperoleh penawaran dengan harga kompetitif, tetapi pasokan akhirnya beralih kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi. Pemerintah menilai mekanisme kerja sama langsung dapat memberikan keleluasaan dalam menentukan negara pemasok dan membangun kontrak pasokan.

Dalam skema yang dijelaskan Kementerian ESDM, pengadaan dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi yang ditugaskan pemerintah. Pertamina selanjutnya membeli dari BLU tersebut. Namun, Perpres ini tetap membuka kemungkinan pengadaan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan dan kondisi yang diatur dalam regulasi.

Pemerintah tidak sepenuhnya menutup kemungkinan Pertamina melakukan impor secara langsung. Menurut keterangan Kementerian ESDM, langkah tersebut masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber pasokan. Pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan BLU yang ditugaskan pemerintah.

Baca Juga  SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONARHANUD 15/DBY POS OEPOLI SUNGAI BANTU PEMBAGIAN BERAS DI DESA TALOI

Pengecualian tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk menghadapi keadaan yang berpotensi mengganggu ketersediaan energi. Meski demikian, pelaksanaan impor tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta persetujuan dan koordinasi yang dipersyaratkan.

Perubahan mekanisme pengadaan dilakukan ketika Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi. Dalam keterangan pada 26 Oktober 2026, Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia masih mengimpor minyak mentah dan sekitar 80 persen kebutuhan LPG. Indonesia disebut tidak lagi mengimpor solar, tetapi masih mengimpor bensin RON 90 serta sebagian kebutuhan bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.

Kondisi tersebut membuat kepastian pasokan dari luar negeri menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan energi nasional. Pemerintah menyatakan mekanisme baru diharapkan memperluas pilihan negara pemasok dan memungkinkan pengembangan kontrak jangka panjang untuk mengantisipasi ketidakpastian geopolitik global.

Selain mengubah mekanisme pengadaan, pemerintah juga menyiapkan pembangunan fasilitas penyimpanan (storage) minyak mentah di dalam negeri. Dalam keterangan terpisah pada hari yang sama, Bahlil menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas tersebut direncanakan melibatkan BLU bersama perusahaan mitra. Tujuannya agar minyak mentah impor dapat dikirim langsung ke Indonesia tanpa harus singgah di sejumlah negara perantara.

Penerapan skema baru akan bergantung pada pelaksanaan ketentuan Perpres, penugasan BLU, kepastian kontrak dengan pemasok, serta koordinasi dengan badan usaha yang menjalankan kegiatan pengadaan dan distribusi. Perubahan mekanisme tersebut juga perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi resmi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan besaran penghematan biaya, dampak langsung terhadap harga BBM dan LPG bagi konsumen, ataupun efektivitas skema baru dalam jangka panjang. Dampak tersebut memerlukan data pelaksanaan, nilai kontrak, biaya pengadaan dan logistik, serta perkembangan kepastian pasokan setelah kebijakan diterapkan.

Baca Juga  Abolisi vs Amnesti: Apa Bedanya dan Mengapa Presiden Perlu Pertimbangan DPR?

Kementerian ESDM menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG bagi masyarakat dan industri. Perkembangan pelaksanaan Perpres Nomor 107 Tahun 2026, termasuk penugasan BLU dan mekanisme pengadaan yang diterapkan, menjadi bagian penting untuk dicermati dalam evaluasi kebijakan ketahanan energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *