banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mengeluarkan keputusan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Kamis malam (31/7/2025).

Menurut Dasco, DPR telah menyetujui dua surat presiden:

  • Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 mengenai permohonan abolisi untuk Tom Lembong
  • Surat Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025 mengenai pemberian amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Langkah ini menegaskan bahwa Presiden memiliki dua jenis kewenangan khusus dalam sistem ketatanegaraan, yaitu abolisi dan amnesti, yang secara konstitusional memerlukan pertimbangan dari DPR sebelum dijalankan.

Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti?

Meskipun keduanya termasuk dalam hak prerogatif Presiden, abolisi dan amnesti memiliki ruang lingkup dan dampak hukum yang berbeda:

Abolisi

Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, seluruh penuntutan atas perkara yang tengah berlangsung dihentikan. Dasar hukumnya terdapat dalam:

  • Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: Presiden memberikan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
  • UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

Menurut pasal 4 UU 11/1954, pemberian abolisi mengakibatkan proses penuntutan pidana terhadap pihak yang bersangkutan ditiadakan. Proses ini harus melalui mekanisme formal seperti nasihat Mahkamah Agung dan Keputusan Presiden (Keppres).

Contoh historis pemberian abolisi antara lain melalui Keppres No. 115 Tahun 2000 dan Keppres No. 88 Tahun 2001, yang secara eksplisit menyatakan penghentian penuntutan terhadap pihak tertentu.

Amnesti

Amnesti merupakan penghapusan secara menyeluruh terhadap semua akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok atas pelanggaran hukum tertentu, biasanya terkait tindakan politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah penyidikan, bahkan sebelum atau sesudah proses pengadilan selesai.

  • Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dapat memberi amnesti dengan mempertimbangkan masukan DPR.
  • Dalam praktiknya, amnesti diproses melalui Keppres setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dan pertimbangan DPR.
Baca Juga  3.069 Personil Polda Jateng naik Pangkat; Kerja Layani Masyarakat Dengan Profesional*

Penerima amnesti akan dipulihkan status hukumnya secara penuh dan tidak lagi dibebani dengan konsekuensi hukum dari perbuatannya.

Implikasi dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Kebijakan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dilakukan di tengah proses banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Dengan abolisi ini, proses hukum terhadap Tom akan dihentikan sebelum tuntas di tingkat peradilan.

Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto terkait dengan vonis 3,5 tahun penjara atas perkara pergantian antarwaktu anggota legislatif 2019–2024. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun jika Keppres amnesti telah diterbitkan, maka seluruh akibat hukum terhadap Hasto juga akan dihapuskan.

Abolisi dan amnesti bukanlah bentuk pengampunan biasa. Keduanya adalah instrumen konstitusional yang memungkinkan Presiden, dengan pengawasan legislatif, untuk mengambil langkah luar biasa dalam sistem peradilan pidana. Tujuannya bisa bersifat kemanusiaan, politik, atau menjaga stabilitas nasional.

Dengan memahami esensi abolisi dan amnesti, publik dapat melihat bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pembebasan individu, melainkan bagian dari sistem hukum negara yang adil dan terkendali.

Baca juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi 1116 Narapidana, Termasuk Hasto Kristianto

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, 63 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp1,5 Miliar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *