Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Desil 9-10, Implementasi Ditargetkan Bertahap

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji mekanisme pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite, bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 9 dan desil 10. Pembahasan tersebut dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan dan hingga 11 Agustus 2026 belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah menyebut implementasinya masih memerlukan kajian teknis dan ditargetkan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang.

Rencana tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah pertemuan di Kementerian Keuangan pada Selasa (11/8/2026). Pemerintah menilai masih terdapat kelompok masyarakat yang tergolong mampu tetapi tetap menggunakan BBM bersubsidi. Karena itu, mekanisme pembatasan sedang dikaji untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi energi.

Bahlil mengatakan pemerintah sedang membahas sistem yang memungkinkan subsidi BBM lebih terarah kepada masyarakat yang dinilai berhak. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat pada desil 9 dan 10. Menurutnya, pemerintah masih melakukan penghitungan mengenai dampak dan besaran potensi penghematan sebelum menentukan mekanisme final.

Sementara itu, Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM tengah mengkaji kemungkinan penerapan pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan, melainkan dipersiapkan untuk beberapa bulan mendatang dan dilakukan secara bertahap.

Dari sisi teknis, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan sistem pencatatan dan pengendalian distribusi BBM yang dimiliki PT Pertamina (Persero). Mekanisme pembatasan nantinya masih akan ditentukan, termasuk kemungkinan penggunaan data kendaraan maupun data kesejahteraan masyarakat sebagai dasar verifikasi.

Desil Menggambarkan Kelompok Kesejahteraan

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam sistem resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, terdapat 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga di Indonesia. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Baca Juga  Evaluasi BPJS Kesehatan: Capaian Parsial dan Kelemahan Struktural

Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan. Data yang digunakan mencakup sejumlah variabel sosial dan ekonomi, antara lain informasi mengenai pekerjaan dan pendidikan, kondisi tempat tinggal seperti rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset. Dengan demikian, status desil merupakan hasil pengelompokan berdasarkan sejumlah indikator, bukan semata-mata nominal gaji seseorang.

Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data pada layanan Cek Bansos. Data tersebut bersifat dinamis sehingga status desil seseorang dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran dan penghitungan ulang berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Cara Mengecek Status Desil

Masyarakat dapat memeriksa informasi yang tersedia melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pada layanan tersebut, pengguna diminta memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode verifikasi, kemudian memilih menu pencarian data. Sistem akan menampilkan informasi yang tersedia berdasarkan data yang tercatat.

Kementerian Sosial juga menjelaskan bahwa apabila status desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan maupun dinas sosial. Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata untuk selanjutnya dilakukan penghitungan kembali secara berkala.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menyimpulkan status ekonomi seseorang hanya berdasarkan satu indikator seperti pekerjaan, kendaraan, atau penghasilan. Pengelompokan desil menggunakan sejumlah variabel sosial ekonomi yang dihimpun dalam basis data pemerintah.

Belum Menjadi Pembatasan yang Berlaku

Hingga saat ini, pembatasan Pertalite berdasarkan desil 9 dan 10 masih berada pada tahap pembahasan pemerintah. Belum terdapat penerapan resmi yang membuat seluruh masyarakat yang masuk desil 9 atau 10 otomatis tidak dapat membeli Pertalite.

Pemerintah masih perlu menentukan sejumlah aspek teknis, antara lain mekanisme verifikasi penerima subsidi, integrasi data, kriteria kendaraan atau konsumen yang dibatasi, kesiapan sistem di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta tahapan penerapan di lapangan.

Baca Juga  Kelangkaan BBM Swasta Berlanjut, Pemerintah Evaluasi Izin Impor dan Investasi SPBU

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan bahwa subsidi perlu diarahkan agar manfaatnya lebih banyak diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, penerapan berbasis data juga membutuhkan perhatian terhadap akurasi dan pemutakhiran data. Sistem Cek Bansos sendiri menyatakan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Dengan demikian, rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 belum dapat dipahami sebagai larangan yang sudah berlaku. Kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian dan keputusan pemerintah mengenai desain serta waktu pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *