MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan Hak Konsumen

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi tidak dapat lagi membiarkan sisa kuota internet pelanggan hangus begitu saja tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi konsumen.

Permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh tiga pemohon, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Raga Felix. Mereka mempersoalkan praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir meskipun kuota tersebut telah dibayar penuh oleh pelanggan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan bagian dari hak ekonomi pengguna sehingga perlu memperoleh perlindungan hukum. Menurut MK, penyelenggara telekomunikasi harus memberikan pilihan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat atas sisa kuota yang belum digunakan.

Melalui putusan tersebut, MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi. Mahkamah menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang menjamin hak pelanggan atas sisa kuota internet, seperti perpanjangan masa berlaku (rollover), pengalihan ke paket layanan lain, atau bentuk kompensasi lain yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah juga menekankan bahwa kebijakan tarif maupun pengelolaan layanan telekomunikasi harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, pengelolaan sisa kuota internet tidak semata-mata ditentukan oleh kebijakan internal operator, tetapi juga harus mengakomodasi hak-hak pelanggan sebagai konsumen.

Putusan ini sekaligus memberikan konsekuensi bagi pemerintah untuk menyesuaikan regulasi pelaksanaannya. Kementerian yang membidangi urusan telekomunikasi diharapkan menyusun ketentuan teknis sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Juga  FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca Tegaskan Perjuangan Konstitusi Demi Kepentingan Rakyat

Bagi masyarakat, putusan ini dinilai memperkuat perlindungan terhadap hak konsumen dalam penggunaan layanan digital. Selama ini, praktik hangusnya kuota internet setelah masa aktif berakhir kerap menjadi keluhan pelanggan berbagai operator seluler.

Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi diperkirakan perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem layanan, syarat dan ketentuan penggunaan, serta mekanisme pengelolaan kuota agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu putusan penting di bidang perlindungan konsumen dan telekomunikasi karena menegaskan bahwa hak pelanggan atas layanan yang telah dibayar harus mendapat perlindungan hukum. Implementasi putusan tersebut selanjutnya akan bergantung pada penyusunan aturan teknis oleh pemerintah dan penyesuaian kebijakan oleh masing-masing operator telekomunikasi.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi mempertegas pentingnya perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi. Masyarakat kini menantikan langkah pemerintah dan operator seluler dalam mengimplementasikan putusan tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh pengguna layanan internet di Indonesia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *