MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Resmi Jadi Ibu Kota Negara

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026), MK menegaskan bahwa Jakarta masih sah dan resmi menjadi ibu kota negara Republik Indonesia hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama para hakim konstitusi lainnya. Dalam amar putusan, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK.

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Zulkifli, seorang dokter, yang menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Pemohon mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Menurut pemohon, hingga saat ini Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah mengubah nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan status hukum ibu kota negara dan berpotensi menimbulkan disharmoni regulasi. Dalam permohonannya, pemohon berpendapat situasi itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Namun Mahkamah Konstitusi menilai argumentasi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU IKN dan UU DKJ justru telah mengatur mekanisme perpindahan ibu kota secara bertahap dan sistematis.

Baca Juga  Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus PT DSI

Menurut Guntur, status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku penuh sampai diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

“Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Guntur dalam pertimbangan putusan.

Ia menambahkan, Mahkamah menilai tidak terdapat kekosongan hukum ataupun ketidakjelasan status ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, MK juga menguraikan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara tegas menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

Mahkamah menilai ketentuan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus mekanisme transisi ketatanegaraan agar tidak terjadi kevakuman pemerintahan maupun gangguan administrasi negara selama proses pembangunan dan perpindahan IKN berlangsung.

Selain itu, MK juga menyoroti keterkaitan antara UU IKN dan UU DKJ. Menurut Mahkamah, Pasal 2 ayat (1) UU DKJ tidak dapat dimaknai secara terpisah, melainkan harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan undang-undang tersebut baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

Mahkamah menegaskan kata “berlaku” dalam UU DKJ tidak otomatis bermakna efektif mengikat sejak undang-undang diundangkan, melainkan bersifat bersyarat atau menunggu pemicu hukum berupa Keputusan Presiden.

Dengan demikian, perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku secara efektif selama Keputusan Presiden pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

Baca Juga  Trump dan Prabowo Umumkan Kesepakatan Perdagangan Baru: Tarif Impor Indonesia Disepakati 19%

MK juga menilai mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memungkinkan suatu norma berlaku setelah syarat tertentu terpenuhi.

Putusan MK ini dinilai memiliki implikasi strategis terhadap kepastian hukum dan stabilitas tata kelola pemerintahan nasional. Dengan putusan tersebut, seluruh aktivitas pemerintahan pusat, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, serta lembaga negara lainnya tetap sah berkedudukan di Jakarta.

Putusan tersebut juga memperjelas bahwa perpindahan ibu kota negara bukan sekadar keputusan administratif ataupun politik, melainkan proses hukum konstitusional yang dilakukan secara bertahap, terukur, dan harus memenuhi seluruh tahapan formal sesuai undang-undang.

Di sisi lain, putusan ini sekaligus memperkuat legitimasi proses pembangunan IKN yang sedang berlangsung di Kalimantan Timur. MK menegaskan pembangunan dan penetapan Nusantara sebagai calon ibu kota negara tidak otomatis memindahkan pusat pemerintahan tanpa adanya Keputusan Presiden yang sah.

Putusan ini juga dipandang sebagai bentuk penegasan Mahkamah terhadap prinsip continuity of government atau kesinambungan pemerintahan, agar tidak terjadi kekosongan kewenangan maupun ketidakpastian administrasi negara selama masa transisi pemindahan ibu kota.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Jakarta masih resmi berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara. Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tahapan pemindahan IKN serta memastikan keberlangsungan tata kelola pemerintahan nasional tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *