Pemerintah Luncurkan Insentif Super Tax Deduction untuk Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 8 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan program insentif super tax deduction sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional. Program ini diumumkan dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 yang digelar di Bandung pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif ini ditujukan untuk mendorong peran aktif sektor swasta dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D). Melalui insentif tersebut, perusahaan yang berinvestasi dalam riset dapat memperoleh pengurangan pajak hingga tiga kali lipat dari jumlah investasi yang dikeluarkan.

“Kami menyediakan instrumen fiskal berupa insentif pajak untuk riset, yaitu super tax deduction,” ujar Sri Mulyani di hadapan para peneliti dan pelaku industri.

Super tax deduction adalah insentif fiskal yang memungkinkan perusahaan mendapatkan pengurangan pajak lebih besar dibandingkan nilai investasi aktual mereka di bidang riset. Contohnya, jika sebuah perusahaan mengeluarkan Rp1 miliar untuk riset, maka pengurangan pajaknya bisa mencapai Rp3 miliar.

Hingga saat ini, menurut data dari Kementerian Keuangan, sudah terdapat 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal untuk memanfaatkan fasilitas ini, dengan total nilai pengajuan pengurangan pajak sebesar Rp1,46 triliun.

Langkah ini diambil pemerintah untuk membangun ekosistem riset yang kuat dan berkelanjutan. Pemerintah berharap insentif ini dapat memicu kolaborasi antara industri dan lembaga riset, sehingga menghasilkan inovasi yang relevan dan aplikatif bagi kebutuhan nasional.

“Saya berharap para peneliti lebih berjiwa wirausaha. Ajaklah industri untuk berkolaborasi. Jika mereka mengeluarkan Rp1 miliar, mereka bisa mendapatkan pengurangan pajak tiga kali lipat. Ini seharusnya menjadi keuntungan bagi kedua belah pihak,” jelas Sri Mulyani. 

Menurut konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, insentif super tax deduction merupakan langkah strategis untuk mendorong kemajuan inovasi nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap alokasi dana dan relevansi riset yang dilakukan.

Baca Juga  Ribuan Buruh Peringati May Day 2025 di Monas Jakarta, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada insentif pajak, tetapi juga pada kemauan kedua belah pihak untuk bekerja sama secara serius, menghasilkan inovasi yang aplikatif dan relevan,” ujar Yulianto.

Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis pengetahuan. Dengan keterlibatan aktif sektor industri, pemerintah optimis bahwa riset dan inovasi Indonesia akan tumbuh pesat dan mampu bersaing di pasar global.

Baca juga: Warga Desa Kendalsari dan Tegalsari Barat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Bertahun-Tahun

Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *