DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI, Dasco: Masih di Sekjen

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta — Forum Purnawirawan TNI secara resmi telah mengajukan surat kepada DPR dan MPR RI pada 2 Juni 2025, berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum dibahas oleh pimpinan DPR karena masih berada di tangan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mengaku belum membaca surat tersebut.

“Saya belum sempat membaca surat itu karena masih berada di Sekjen DPR. Saya dengar ada surat masuk dari forum, tapi belum lihat langsung,” ujar Dasco saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/6).

Dalam surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI tersebut, salah satu poin utama adalah dugaan cacat hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka menilai pencalonan Gibran tidak lepas dari potensi konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan keluarga melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin Anwar Usman, paman Gibran.

Relawan Jokowi dari kelompok PROJO menilai usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi publik yang sah, namun mereka menilai tidak terdapat pelanggaran hukum oleh Wapres Gibran yang dapat dijadikan dasar pemakzulan.

“Secara hukum, konstitusi telah mengatur bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat seperti pengkhianatan negara atau tindak pidana serius. Sampai saat ini, tidak ada bukti Wapres Gibran melakukan pelanggaran tersebut,” kata perwakilan PROJO dalam pernyataan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silvester Matutina, dalam forum diskusi menyatakan bahwa langkah Forum Purnawirawan TNI merupakan hak demokratis, namun ia mempertanyakan urgensi serta kekuatan hukum dari usulan tersebut.

“Saya hargai aspirasi itu, tapi tidak ada bukti bahwa Mas Gibran melanggar hukum atau terlibat langsung dalam intervensi pencalonan. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Baca Juga  Anwar Usman Nyaris Pingsan, Alami Kelelahan Usai Purnatugas Hakim MK di Jakarta

Sebaliknya, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai langkah Forum Purnawirawan TNI merupakan bentuk koreksi politik terhadap dugaan cacat etik dan konstitusi dalam pencalonan Gibran.

“Putusan MK memang final, tapi etikanya diuji di MKMK dan terbukti Anwar Usman melanggar. Maka wajar jika ada dorongan politik untuk menguji kembali melalui mekanisme pemakzulan,” kata Ray melalui sambungan daring.

Sesuai dengan UUD 1945, usulan pemakzulan Wakil Presiden harus diajukan terlebih dahulu oleh DPR RI dengan syarat mendapat persetujuan minimal dua pertiga anggota DPR dalam sidang paripurna. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan menguji kebenaran dugaan pelanggaran hukum atau konstitusi.

Namun, secara politik, mayoritas kursi DPR saat ini dikuasai oleh koalisi partai pendukung Gibran, sehingga peluang tercapainya kuorum dinilai kecil oleh sejumlah pengamat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wakil Presiden maupun dari partai politik koalisi pemerintah terkait surat usulan tersebut. Beberapa pengamat menilai tidak adanya reaksi keras dari partai-partai koalisi turut membuat isu ini tetap bergulir di ruang publik.

Baca juga: Presiden Prabowo Salurkan 985 Sapi Kurban Iduladha 2025 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Baca juga: Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Lawan Intimidasi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *