Pengungkapan Rumah Industri Obat Keras Etomidate Di Tangerang, Pelaku Wna Asal Cina Terancam Hukuman Maksimal

banner 468x60

kawanjarinews.com – Tangerang — Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar rumah industri ilegal yang memproduksi obat keras jenis etomidate di kawasan Tangerang, Banten. Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga kuat sebagai pelaku utama produksi dan distribusi ribuan cairan etomidate tanpa izin resmi.

Petugas menggerebek sebuah rumah di wilayah Tangerang yang digunakan sebagai tempat produksi obat keras jenis etomidate, yakni senyawa yang masuk golongan psikotropika dan biasa digunakan dalam prosedur medis tertentu sebagai obat bius. Di lokasi, ditemukan sekitar 12.000 botol cairan etomidate siap edar.

Pelaku utama adalah seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia tidak bekerja sendiri. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan WNA asal Malaysia dan Singapura, yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak berwenang.

Penggerebekan dilakukan dalam beberapa hari terakhir sebagai hasil operasi lanjutan dari penangkapan jaringan narkotika lintas negara. Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi obat keras tersebut.

Lokasi rumah industri ditemukan di wilayah Tangerang, Banten, tidak jauh dari jalur distribusi utama yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta. Lokasi yang terbilang strategis ini diduga dimanfaatkan untuk memudahkan distribusi ke berbagai daerah bahkan keluar negeri.

Obat keras jenis etomidate sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis. Produksi dan peredarannya secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan untuk kepentingan non-medis.

Pelaku memanfaatkan rumah tinggal sebagai laboratorium rahasia. Peralatan produksi disamarkan dalam perabot rumah tangga. Dari hasil penyidikan awal, pelaku juga bertindak sebagai peracik, pengemas, hingga distributor. Barang bukti berupa ribuan cairan etomidate, bahan baku kimia, alat produksi, dan dokumen pengiriman turut diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga  Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Jakarta Timur, Diduga Ditinggal Orang Tuanya

Baca juga: RRI Surabaya Gelar Podcast “Pajak Kita, Masa Depan Bangsa” Peringati Hari Pajak Nasional 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *