Sidang Perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg Ditunda, Tergugat Diminta Lengkapi Bukti di e-Court

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus yang memasuki agenda pembuktian lanjutan pihak Tergugat sekaligus kesimpulan pada Selasa (3/11/2026), ditunda oleh Majelis Hakim. Penundaan tersebut, berdasarkan keterangan Tim Hukum Penggugat, dilakukan karena dokumen bukti dari pihak Tergugat dinilai belum lengkap dan belum seluruhnya diunggah ke sistem elektronik peradilan atau e-Court Mahkamah Agung. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk melengkapi dokumen pembuktiannya sebelum persidangan dilanjutkan.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri Tim Hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Tim yang hadir terdiri atas Sukindar, S.H.; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.; Adv. Markus Wijaya, S.H.; dan Adv. Gery Wiliam, S.H.

Kehadiran tim hukum tersebut merupakan bagian dari pendampingan terhadap pihak Penggugat dalam mengikuti tahapan pemeriksaan perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.

Namun, agenda persidangan pada hari itu tidak dapat dilanjutkan sebagaimana jadwal semula. Berdasarkan informasi yang disampaikan Tim Hukum Penggugat, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat menyelesaikan kelengkapan bukti melalui sistem e-Court.

Menurut keterangan Tim Hukum Penggugat, dokumen bukti pihak Tergugat belum lengkap dan belum seluruhnya terunggah dalam sistem e-Court. Kondisi tersebut menjadi alasan penundaan agenda persidangan pada 3 November 2026.

Pemberian kesempatan untuk melengkapi bukti tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang harus memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti sesuai tahapan persidangan.

Dengan demikian, penundaan kali ini tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kekuatan pembuktian maupun posisi hukum masing-masing pihak. Pokok perkara tetap menunggu proses pemeriksaan dan tahapan persidangan berikutnya.

Baca Juga  Yulianto Kiswocahyono Hadiri HUT Ke-2 FERADI WPI, Tegaskan Kesamaan Visi dengan Ketua Umum

Tim Hukum Penggugat menyampaikan bahwa jadwal persidangan berikutnya belum ditetapkan secara manual dalam persidangan pada Selasa tersebut. Informasi mengenai kelanjutan sidang akan dipantau melalui notifikasi dan pembaruan jadwal pada sistem e-Court setelah proses kelengkapan bukti pihak Tergugat dilakukan.

Tim Hukum Penggugat menyatakan akan terus memantau perkembangan melalui sistem elektronik peradilan tersebut untuk mengetahui jadwal resmi persidangan selanjutnya.

Mekanisme ini menjadi perhatian para pihak karena kelanjutan tahapan pemeriksaan bergantung pada perkembangan administrasi dan proses pengunggahan dokumen bukti dalam sistem e-Court.

Adv. Markus Wijaya, S.H., salah satu anggota Tim Hukum Penggugat, menyampaikan bahwa penundaan persidangan terjadi karena bukti dari pihak Tergugat masih belum lengkap.

“Disampaikan, sidang hari ini Selasa 03 November 2026 masih ditunda karena bukti dari pihak Tergugat masih belum lengkap. Jadwal sidang lanjutan menunggu dari upload bukti pihak Tergugat di e-Court. Dan menunggu informasi sidang lanjutan dari e-Court. Kami dari Tim Penggugat sudah siap dan hadir lengkap, kami menghormati keputusan Majelis,” ujar Markus Wijaya di Pengadilan Negeri Semarang.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Tim Hukum Penggugat telah hadir mengikuti agenda persidangan yang dijadwalkan, meskipun sidang akhirnya ditunda.

Sementara itu, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keputusan penundaan sebagai bagian dari proses hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memenuhi tahapan pembuktian.

“Kami memahami penundaan ini sebagai bagian dari proses hukum yang memberikan keadilan yang berimbang. Kami berharap pihak Tergugat dapat segera melengkapi buktinya di e-Court agar perkara ini bisa segera masuk tahap kesimpulan dan putusan,” ujar Donny Andretti.

Pernyataan tersebut merupakan harapan dari pihak Penggugat agar proses pemeriksaan perkara dapat berlanjut setelah kelengkapan dokumen pembuktian diselesaikan.

Baca Juga  Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Upayakan Mediasi dan Restorative Justice dalam Perkara yang Disebut Bernilai Rp27 Miliar di Polda DIY

Dengan ditundanya agenda persidangan pada 3 November 2026, tahapan selanjutnya masih menunggu informasi resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Para pihak diharapkan dapat mengikuti perkembangan jadwal dan memenuhi kewajiban masing-masing dalam proses pemeriksaan perkara.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jadwal sidang lanjutan belum diterima oleh Tim Hukum Penggugat. Redaksi KawanJariNews.com juga belum memperoleh keterangan langsung dari pihak Tergugat maupun Pengadilan Negeri Semarang mengenai alasan penundaan dan perkembangan administrasi pembuktian tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Tergugat maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan terkait perkembangan perkara ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *