KawanJariNews.com – BLITAR — Sri Patokah bersama kuasa hukumnya dari PHOEBE Law Firm mendatangi Polres Blitar Kota, Senin (21/9/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan pelelangan rumah miliknya. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan masih diperlukan keterangan saksi tambahan, sementara gelar perkara disebut direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Sri Patokah menyampaikan keberatannya terhadap proses yang menurutnya telah berlangsung panjang. Ia mengaku rumahnya dilelang oleh Bank Panin meskipun dirinya merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Sri dan masih perlu ditempatkan sebagai klaim yang harus diuji melalui dokumen serta proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sudah lelah dengan proses yang berlarut-larut. Rumah saya dilelang, padahal saya selalu membayar tepat waktu. Saya hanya meminta keadilan. Tolong proses ini dilakukan secara adil dan sesuai aturan,” ujar Sri.
Dalam pertemuan dengan penyidik, kuasa hukum Sri mempertanyakan mekanisme penyampaian kebutuhan saksi tambahan. Erawaty Gunawan, S.H., salah satu kuasa hukum Sri, mempertanyakan mengapa informasi mengenai kebutuhan tersebut baru diterima ketika pihaknya datang ke Polres Blitar Kota.
“Kenapa tidak diberitahu sejak awal atau dikirim surat bahwa masih diperlukan saksi lagi, sehingga kami bisa mempersiapkannya?” ujar Erawaty.
Kuasa hukum menyatakan masih terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa, antara lain dokumen yang berkaitan dengan proses lelang, pemberitahuan kepada debitur, riwayat pembayaran, serta fakta lain yang relevan dengan perkara.
Namun, pernyataan mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut merupakan argumentasi dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana telah terbukti sebelum penyidikan menghasilkan bukti dan keputusan hukum yang sesuai.
Persoalan rumah Sri Patokah bukan perkara baru. Pemberitaan sebelumnya mencatat bahwa sengketa mengenai rumah tersebut telah melalui proses hukum dan berkaitan dengan proses lelang serta eksekusi aset. Pada Januari 2024, misalnya, Sri kembali melaporkan dugaan kejanggalan dokumen lelang kepada Polres Blitar Kota. Saat itu, ia mempersoalkan perbedaan sejumlah nomor dan tanggal dalam dokumen yang berkaitan dengan proses lelang.
Pada periode yang sama, perkara terkait rumah tersebut juga diberitakan telah masuk ke Pengadilan Negeri Blitar. Pemberitaan Januari 2024 menyebut Sri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terkait sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa, dengan Bank Panin dan pihak lainnya sebagai tergugat.
Perkembangan yang lebih baru menunjukkan bahwa pada Juli 2026 Sri mulai mendapatkan pendampingan dari PHOEBE Law Firm. Tim hukum tersebut menyatakan telah mempelajari dokumen dan kronologi perkara yang berkaitan dengan pelelangan rumah.
Dalam pertemuan pada 21 September 2026, penyidik Polres Blitar Kota disebut menyampaikan bahwa gelar perkara direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Gelar perkara tersebut nantinya menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian untuk menilai perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia. Belum dapat disimpulkan dari informasi tersebut apakah perkara akan ditingkatkan, dihentikan, atau mengambil langkah hukum lainnya karena keputusan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.
Bagi Sri Patokah dan kuasa hukumnya, agenda tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan arah penanganan perkara.
Dalam informasi yang tersedia untuk pemberitaan ini, belum terdapat keterangan terbaru dari pihak Bank Panin mengenai tudingan Sri Patokah dan kuasa hukumnya terkait proses pelelangan rumah maupun mengenai dalil bahwa pembayaran angsuran dilakukan tepat waktu.
Karena itu, klaim mengenai proses pembayaran, prosedur lelang, pemberitahuan kepada debitur, maupun dugaan adanya pelanggaran hukum masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.
KawanJariNews.com membuka ruang bagi Bank Panin, pihak penyelenggara lelang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan.
Untuk saat ini, perkembangan yang disampaikan kepada publik adalah adanya permintaan keterangan saksi tambahan dan rencana gelar perkara pada awal Oktober 2026. Redaksi akan memperbarui pemberitaan berdasarkan perkembangan dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.










