Tim Hukum FERADI WPI & Subur Jaya Lawfirm Kawal Sidang Pembuktian Sengketa Waris Manisah di PN Kendal

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL — Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa waris dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl yang melibatkan Manisah sebagai penggugat, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Manisah dari FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menyampaikan pembuktian berupa bukti surat dan keterangan saksi untuk mendukung dalil gugatan mengenai hak waris. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Sidang pada 28 Oktober 2026 merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang sebelumnya telah memasuki tahap persidangan perdana pada 7 September 2026 dan agenda jawaban pada 14 September 2026. Dalam sidang kali ini, pihak penggugat mengajukan alat bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan dalam gugatan sengketa waris tersebut.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, sejumlah bukti surat dan saksi telah diajukan dalam persidangan. Pembuktian tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar bagi majelis hakim dalam menilai dalil penggugat mengenai kedudukan dan hak warisnya. Penilaian terhadap kekuatan serta relevansi alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan para pihak.

Tim kuasa hukum penggugat yang hadir dalam persidangan terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI; Adv. Markus Wijaya, S.H.; Ilma Nurul Fadillah; serta Eko Affandy, S.E., S.H.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H. Adapun panitera yang tercantum dalam informasi persidangan adalah Mareta Dinda Kesuma, S.H.

Baca Juga  Sukindar Apresiasi Dukungan Beasiswa Pelatihan Perpajakan dari FERADI WPI

Sukindar menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah hadir untuk mengawal agenda pembuktian dan mengajukan alat bukti yang dipandang mendukung hak waris Manisah.

“Hari ini Rabu 28 Oktober 2026 kami hadir di PN Kendal untuk mengawal sidang pembuktian perkara waris Ibu Manisah 88/Pdt.G/2026. Kami sudah ajukan bukti surat dan saksi secara maksimal. Kami yakin hak Ibu Manisah sebagai ahli waris sah harus dilindungi hukum,” ujar Sukindar.

Sementara itu, Donny Andretti menyebut pembuktian merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa. Ia meminta pihak tergugat dan turut tergugat menyampaikan bukti untuk mendukung bantahan mereka sesuai prosedur persidangan.

“Perkara waris ini menyangkut hak dasar. Kami telah buktikan dalil kami. Selanjutnya kami minta Tergugat dan Turut Tergugat membuktikan bantahannya secara sah di hadapan Majelis. Kami kawal sampai tuntas,” kata Donny.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Kebenaran dalil mengenai hak waris dan bantahan pihak lawan tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 November 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB. Agenda yang diinformasikan kepada tim penggugat adalah pembuktian dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Adv. Markus Wijaya menyatakan tim kuasa hukum penggugat akan kembali hadir untuk mengikuti persidangan berikutnya dan menanggapi alat bukti yang diajukan pihak lawan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

“Pada Rabu 04 November 2026 kami akan hadir lagi di PN Kendal untuk melakukan cross-examination terhadap saksi dan bukti dari Tergugat dan Turut Tergugat. Kami pastikan hak Ibu Manisah tegak. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” ujar Markus.

Baca Juga  Dugaan Penyalahgunaan SK 14 Anggota Satpol PP Kota Bogor untuk Jaminan Pinjaman Bank, Tunjangan Tertahan Berbulan-bulan

Tahap pembuktian dari para pihak menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang relevan diperiksa, majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Sampai putusan dijatuhkan, klaim masing-masing pihak dalam sengketa waris ini tetap merupakan dalil yang harus diuji melalui proses persidangan.

KawanJariNews.com akan mengikuti perkembangan perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan penghormatan terhadap proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *